Jum'at, 26 April 2024  
LifeStyle / Catat! Tipsnya agar Tak Mudah Kena Tipu saat Belanja Online
Catat! Tipsnya agar Tak Mudah Kena Tipu saat Belanja Online

LifeStyle - - Jumat, 13/11/2020 - 22:19:52 WIB

JAKARTA, situsriau.com - Tanggal 11 November 2020 atau Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) 11.11 sudah berlalu. Meski begitu, sejumlah platform e-commerce dan toko-toko online di media sosial masih menyisakan beragam promosi menarik dari rangkaian acara 11.11 untuk konsumen Tanah Air.

Tak sedikit yang masih memanfaatkan hari-hari hingga akhir pekan ini untuk berbelanja online, menikmati promo Harbolnas 11.11 yang masih tersisa. Khususnya bagi yang masih akan berbelanja online, ada poin penting yang harus diketahui, yakni hak-hak konsumen.

Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto mengatakan, konsumen punya hak-hak yang bisa dituntutnya ketika berbelanja, baik secara online maupun offline. Pasalnya, dengan mengetahui hak-hak konsumen, masyarakat bisa terhindari dari transaksi yang tak memuaskan, atau bahkan penipuan.

"UU perlindungan konsumen setidaknya menyebutkan 9 hak konsumen, termasuk konsumen berhak mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa," ungkap Agus dalam peringatan Hari Konsumen Nasional (Harkonas) 2020 yang disiarkan virtual, Kamis (12/11/20).

Untuk mencegah aksi penipuan, konsumen harus cerdas memahami informasi produk, baik barang/jasa. Selanjutnya, apabila konsumen menemukan ketidaksesuaian atas barang dan/atau jasa yang dibeli, maka konsumen punya hak untuk menyampaikan keluhan sekecil apa pun atas barang dan/atau jasa tersebut.

"Serta hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan," papar Agus.

Untuk belanja online sendiri yang cukup marak akan aksi penipuan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Aturan itu lebih merincikan hak dan kewajiban konsumen dan juga produsen yang bertransaksi di sistem elektronik. PP ini diterbitkan, salah satunya sebagai wujud payung hukum perlindungan konsumen yang berbelanja online.

"PP ini diharapkan dapat memberi keseimbangan antara pelaku usaha yang bertanggung jawab, dan memberikan ruang yang luas bagi konsumen untuk memperoleh hak-haknya termasuk untuk melakukan pengaduan bila merasa dirugikan," tutup Agus, dikutip detikcom.(sr5, in)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved