Senin, 06 Mei 2024  
LifeStyle / Pindah Rutan dari Polda Jatim ke Medaeng, Vanessa Angel segera Disidang
Pindah Rutan dari Polda Jatim ke Medaeng, Vanessa Angel segera Disidang

LifeStyle - - Sabtu, 30/03/2019 - 10:32:56 WIB

SURABAYA, situsriau.com - Berkas kasus UU ITE terkait penyebaran konten asusila Vanessa Angel dilimpahkan ke Kejati Jatim dinyatakan lengkap atau P21.

Vanessa pun dilimpahkan ke Kejari Surabaya, Jumat (29/3/19). Usai Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Vanessa Angel akhirnya dikirim ke Rutan Klas I Surabaya di Medaeng Sidoarjo.

Didampingi sejumlah petugas, Vanessa keluar dari ruangan pemeriksaan. Dia langsung menuju kendaraan tahanan untuk diantar ke Medaeng. Vanessa terlihat memakai baju merah tahanan Kejari Surabaya. Terlihat, dua tangan Vanessa Angel diborgol sembari wajahnya ditutupi masker. Namun saat ditanya, Vanessa yang hanya mengenakan baju tahanan itu hanya diam saja.

Kepala Kejari Surabaya Teguh Darmawan mengatakan Vanessa Angel akan ditahan selama 20 hari. Penahanan Vanessa hingga tanggal 17 April 2019 di Rutan Medaeng.

"Kita tahan selama 20 hari, sampai dengan 17 April kita titipkan di Medaeng," kata Teguh di Kejari Surabaya.

Tak hanya itu, Teguh menambahkan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejati Jatim untuk membentuk surat dakwaan hingga jaksanya.

"Ini kan masih proses, jadi setelah ini kita akan tentukan jaksa yang juga melibatkan Kejaksaan tinggi nanti Tim dari kejati membuat surat dakwaan. Nantinya akan dilakukan pelimpahan ke pengadilan," lanjutnya.

Pihaknya, jelas dia, telah menerima beberapa barang bukti. Misalnya saja pecahan uang Rp 100 ribu sebesar Rp 35 juta dan rekening koran milik Vanessa.

"Barang buktinya meliputi dari uang tunai pecahan Rp 100.000 sebanyak Rp 35 juta satu lagi rekening koran udah itu saja," jelasnya.

Sementara Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Harissandi menambahkan pihaknya tak hanya menyerahkan barang bukti uang dan rekening koran saja.

Namun juga beberapa hal yang berkaitan dengan kasus UU ITE Vanessa. Seperti screenshot percakapan Vanessa Angel dengan muncikari.

"Sebenarnya barang buktinya A, B, C, D ndak ada masalah jika unsurnya terpenuhi. UU ITE kan harus dari percakapan yang jadi buktinya," imbuh Harissandi. (sr5, in)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved