Sabtu, 27 April 2024  
Iptek / Pengadilan Putuskan Presiden dan Menkominfo Bersalah Soal Blokir Internet Papua
Pengadilan Putuskan Presiden dan Menkominfo Bersalah Soal Blokir Internet Papua

Iptek - - Kamis, 04/06/2020 - 11:06:50 WIB

JAKARTA, situsriau.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan Presiden Joko Widodo dan Menkominfo melakukan pelanggaran hukum atas perlambatan internet di Papua pada Agustus 2019. Kebijakan itu dilakukan saat terjadi demonstrasi di Papua beberapa waktu lalu.

"Mengabulkan gugatan para penggugat. Menyatakan perbuatan tergugat I dan II, adalah perbuatan melanggar hukum oleh pejabat dan atau badan pemerintahan," ujar majelis hakim sebagaimana dilihat di Youtube akun SAFEnet Voices, Rabu (3/6/20).

Tergugat I dalam perkara ini adalah Presiden sedangkan tergugat II adalah Menkominfo. Menkominfo pada Agustus 2019 Rudiantara. Lalu pada Oktober 2019, posisi Menkominfo diisi oleh Jhonny G Plate.

Majelis menilai perlambatan akses internet itu dilakukan dalam kondisi negara belum dinyatakan bahaya. Selain itu, perlambatan akses internet itu juga membuat aktivitas warga lain banyak yang terganggu.

"Menghukum para tergugat membayar biaya perkara Rp 457 ribu," ujar majelis, seperti diberitakan detik.com.

Berikut amar putusan yang dibacakan majelis dalam persidangan itu:

Menyatakan eksepsi Tergugat I dan Tergugat II tidak diterima

Dalam pokok perkara

1. Mengabulkan gugatan para penggugat

2. Menyatakan tindakan-tindakan pemerintahan yang dilakukan Tergugat I dan Tergugat II berupa:
-. tindakan pemerintahan perlambatan akses bandwidth di beberapa wilayah Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua pada 19 Agustus 2019 pukul 13.00 WIT sampai dengan pukul 20.30 WIT
-. tindakan pemerintahan yaitu pemblokiran layanan dan/atau pemutusan akses internet secara menyeluruh di Provinsi Papua (29 kota/kabupaten) dan Provinsi Papua Barat (13 kota/kabupaten) tertanggal 21 Agustus 2019 sampai dengan setidak-tidaknya pada 4 September 2019 pukul 23.00 WIT
-. tindakan pemerintah yaitu memperpanjang pemblokiran layanan data dan/atau pemutusan akses secara di 4 kota/kabupaten di Provinsi Papua yaitu Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Mimika, dan Kabupaten Jayawijaya dan 2 kota/kabupaten di Provinsi Papua Barat yaitu Kota Manokwari dan Kota Sorong sejak 4 September 2019 pukul 23.00 WIT sampai dengan 9 September 2019 pukul 18.00 WIB atau 20.00 WIT
adalah perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan

3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya sebesar Rp 457.000

Sementara itu sebelumnya gugatan pemutusan akses internet di Papua saat kerusuhan Agustus-September 2019 itu dilayangkan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, South East Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), LBH Pers, YLBHI, KontraS, Elsam. Mereka menggugat langkah pemerintah Presiden Joko Widodo yang memutus atau melambatkan akses internet.

Tindakan pemerintah yang digugat yaitu pada 19-20 Agustus 2019, dilanjutkan pemutusan akses internet sejak 21 Agustus sampai 4 September 2019, dan perpanjangan pemutusan akses internet sejak 4 sampai 11 September 2019.

AJI dan SAFEnet mengajukan tuntutan bahwa Jokowi dan Menkominfo bersalah karena tidak mematuhi hukum dan melanggar asas pemerintahan yang baik. Tindakan pelambatan dan pemutusan akses internet merupakan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Redaksi telah meminta tanggapan Istana mengenai vonis PTUN ini. Namun hingga berita ini diturunkan, Istana belum merespons.(sr5, dc)


Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved