Sabtu, 27 April 2024  
Hukrim / Seminggu Anaknya Meninggal, Mantan Bupati M Adil Baru Bisa Ziarahi Makamnya
Seminggu Anaknya Meninggal, Mantan Bupati M Adil Baru Bisa Ziarahi Makamnya

Hukrim - - Kamis, 04/01/2024 - 14:05:18 WIB






PEKANBARU ,situsriau.com- Mantan Bupati Kepulauan Meranti M Adil diizinkan keluar Rutan Kelas I Pekanbaru. M Adil meminta izin untuk berziarah ke pusara anak perempuannya yang meninggal dunia, Rabu (27/12/2023) lalu.

M Adil mendapatkan izin keluar rutan dari Pengadilan Tinggi (PT) Riau selama 1 hari. Izin diajukan ke PT Riau karena M Adil banding atas hukuman yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Dengan pendampingan petugas dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), M Adil baru bisa ke Meranti, Selasa (2/1/2024). Sejumlah personel kepolisian juga ikut mengawal kedatangan M Adil di Selatpanjang.

Berdasarkan video yang beredar, terlihat M Adil mengenakan kemeja putih lengan panjang, dilapisi rompi tahanan warna oranye. Sejumlah masyarakat terlihat menyambut dan menyalami M Adil.

Yuherman selaku kuasa hukum M Adil mengatakan kedatangan kliennya ke Meranti karena duka yang sedang dialami keluarganya. Anak kedua M Adil meninggal karena sakit.

Menurut Yuherman, sesampai di Selatpanjang pada Selasa siang, M Adil langsung ke pusara dan memanjatkan doa untuk anaknya.

"Dia (M Adil) hanya di pusara anaknya. Kebetulan pusara anaknya satu hamparan dengan rumahnya," ujar Yuharman, Rabu (3/1/2024).

Karena hanya diberi waktu satu hari, usai ziarah dan bertemu keluarganya, M Adil langsung dibawa kembali ke Pekanbaru untuk menjalani masa hukuman.

"Tadi malam, langsung dibawa ke Pekanbaru. Malam itu juga langsung diantar petugas KPK ke Rutan (Kelas I Pekanbaru), Sialang Bungkuk," jelas Yiherman.

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipkor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menghukum M Adil dengan pidana penjara selama 9 tahun, denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

M Adil juga dihukum membayar uang pengganti Rp17.821.923.078. Dengan ketentuan satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk pengganti, jika tak mencukupi maka diganti kurungan selama 3 tahun."""

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved