Sayuti Munte Dituntut 3,6 Tahun, Gabungan Mahasiswa Demo Kajati Riau
Hukrim - - Senin, 22/02/2021 - 16:33:23 WIB
PEKANBARU, situsriau.com- Melalui aksi demo di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, gabungan mahasiswa perguruan tinggi yang ada di Riau menuntut Sayuti Munte dibebaskan dari tuntutan 3 tahun 6 bulan penjara.
Sayuti Munte yang merupakan rekan mereka sesama mahasiswa, ditahan Polda Riau sejak 24 Oktober 2020. Kasus yang menjerat Sayuti adalah aksi unjuk rasa menolak undang-undang Omnibus Law di Kantor DPRD Riau 8 Oktober 2020 silam.
"Kita akan kawal kasus ini sampai Sayuti Munte dibebaskan," teriak Novyanto, Presiden Mahasiswa (Presma) Universitas Riau.
Novy membandingkan kasus yang tengah menimpa Sayuti dengan aksi penyiraman air keras yang dilayangkan kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
"Penyiraman air keras ke penyidik KPK Novel Baswedan hanya dihukum kurungan 1,3 tahun. Sementara Sayuti hanya 2 kali melemparkan batu ke arah mobil Satlantas Polda Riau yang sudah terbalik dihukum 3 tahun 6 bulan," jelasnya.
Selain membandingkan Munte dengan pelaku penyiraman air keras ke Novel Baswedan, Novy juga membandingkan hukuman yang diterima oleh para koruptor yang sudah merugikan negara sebanyak triliunan rupiah, namun para koruptor tersebut menerima hukuman yang terbilang rendah.
"Koruptor yang sudah merugikan negara triliunan rupiah hanya dihukum satu tahun penjara, ini adalah bentuk dari matinya demokrasi di Indonesia," sesalnya. (sr3,ck)
Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365 atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap. |
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com ----- |