Sabtu, 27 April 2024  
Hukrim / KPK Telaah Keterlibatan Pihak Lain di Kasus Djoko Tjandra
KPK Telaah Keterlibatan Pihak Lain di Kasus Djoko Tjandra

Hukrim - - Senin, 23/11/2020 - 12:47:58 WIB

JAKARTA, situsriau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penelaahan terhadap salinan dokumen kasus terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian RI. KPK mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dari konstruksi perkara dalam berkas tersebut.

"Saat ini berkas dokumen tersebut masih dalam proses telaah tim supervisi," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Minggu (22/11).

"Tim akan pelajari terkait dengan apakah dari konstruksi kasus dalam berkas dokumen tersebut ada indikasi peristiwa pidana sehingga kemudian juga akan dikaji kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," imbuh Ali.

Ali memastikan KPK tak hanya melakukan kajian terhadap dokumen tersebut. Menurutnya, KPK juga terus mencermati fakta-fakta kasus Djoko Tjandra melalui proses persidangan.

"Tim supervisi KPK juga terus mencermati setiap fakta-fakta yang ada dalam proses pembuktian di persidangan perkara dimaksud yang saat ini masih berlangsung di pengadilan Tipikor," katanya seperti dilansir detikcom.

Sebelumnya, KPK telah menerima salinan dokumen perkara Djoko Tjandra dari Kejagung dan Bareskrim Polri. KPK pada kesempatan sebelumnya telah berkirim surat untuk meminta salinan berkas tersebut.

"Sebagai bagian dari pelaksanaan tugas supervisi, saat ini KPK telah menerima berkas dokumen yang diminta baik kepada kejaksaan maupun kepolisian," kata Ali Fikri pada Kamis (19/11) lalu.

Permintaan KPK agar salinan berkas perkara Djoko Tjandra segera dikirimkan ke KPK diungkap oleh Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango. Nawawi menyebut KPK telah mengirimkan dua surat untuk meminta salinan berkas perkara dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Djoko Tjandra.

"Jadi perkara mengenai Djoko Tjandra ini, ini kan sudah ditetapkan disupervisi oleh KPK, baik yang di Bareskrim maupun di Kejagung, dan kita sudah pernah melakukan gelar bersama, karenanya KPK pada tanggal 22 September 2020, dan kemudian pada tanggal 8 Oktober 2020 telah mengirimkan surat permintaan salinan berkas perkara dan BAP terhadap perkara tersebut, baik yang di Bareskrim dan di Kejagung," kata Nawawi pada Kamis (12/11).

"Tapi, hingga saat ini memang belum ada, KPK belum memperoleh dokumen yang diminta KPK tersebut," imbuhnya.
Ia mengungkapkan dokumen dari dua aparat penegak hukum ini nantinya akan digabungkan dengan dokumen-dokumen lain yang diperoleh dari masyarakat guna melakukan kemungkinan penyelidikan baru terhadap nama-nama yang belum tersentuh.

Dalam penanganan kasus Djoko Tjandra dkk ini, terdapat inisial-inisial pejabat baik di Kejagung dan Mahkamah Agung (MA) yang belum ada tindak lanjutnya dari Korps Adhyaksa.

Sedangkan untuk kasus red notice Djoko Tjandra, terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte selaku Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) menyebut permintaan uang Rp7 miliar untuk 'petinggi'. Namun, ia tidak secara gamblang mengatakan siapa petinggi yang dimaksud. (sr5, in)


Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved