Jum'at, 26 April 2024  
Hukrim / Cawalkot Dumai Ini Jadi Tersangka Pidana Pilkada, 14 Hari Lagi Disidang
Cawalkot Dumai Ini Jadi Tersangka Pidana Pilkada, 14 Hari Lagi Disidang

Hukrim - - Selasa, 20/10/2020 - 17:19:38 WIB

DUMAI, situsriau.com - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Dumai menetapkan calon Walikota Dumai ES sebagai tersangka tindak pidana Pilkada. Wakil Walikota Dumai itu diduga melibatkan aparatur sipil negara (ASN) dalam kampanyenya di Pilkada Dumai.

"Benar, kita menetapkan ES salah satu calon kepala daerah sebagai tersangka tindak pidana Pilkada," kata Koordinator Gakkumdu Kota Dumai, Agung Irawan, Selasa (20/10/20).

Agung mengungkapkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Dumai terkait kasus ES sudah diterima pada Senin (19/10/20) kemarin. SPDP itu merupakan tindak lanjut dari laporan Bawaslu yang diteruskan ke polisi.

"Laporan pertama dari pihak Bawaslu Dumai terkait melibatkan ASN dalam kampanye. Dari laporan Bawaslu tersebut akhirnya ditetapkan sebagai tersangka," kata Agung yang juga menjabat Kasi Pidum Kejari Dumai.

Menurut Agung, sebelumnya pihak Bawaslu Dumai sudah memperingatkan kepada ES nomor urut 2 agar dalam kampanye tidak melibatkan ASN. Namun, teguran tersebut diabaikan.

"Jadi, menurut Bawaslu calon kepala daerah itu sudah diingatkan sebelumnya. Karena masih tetap melabrak aturan main, Bawaslu memproses soal kampanye melibatkan ASN itu," ujarnya, seperti dikutip detikcom.

Agung mengatakan, dalam tindak pidana ini, proses untuk segera dibawa ke meja hijau tenggat waktunya hanya 14 hari kerja. Selanjutnya, kasus yang menjerat ES akan segera disidangkan.

"Ya 14 hari kerja ke depan, kasus ini akan disidangkan," pungkas Agung. (sr5, in)


Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved