Senin, 29 April 2024  
Hukrim / Polres Siak Bekuk Pelaku Curas di Minas
Polres Siak Bekuk Pelaku Curas di Minas

Hukrim - - Selasa, 04/08/2020 - 17:28:39 WIB

SIAK, situsriau.com- Dalam Rentang Beberapa jam Kepolisian Resort (Polres) Siak bekuk 2 pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) di Kecamatan Minas kabupaten Siak.  

Kapolres Siak AKBP Doddy F.Sanjaya, SH, SIK, MIK didampingi Kasat Reskrim Polres Siak AKP Noak P.Aritonang, SIK dan Kanit Reskrim Polsek Minas Iptu Dafris, SH, MH, Saat menggelar  Konferensi Pers di Teras Mapolres Siak, Selasa(4/8/20). 


"Pencurian dengan kekerasan yang terjadi 2 kali di 2 TKP yang berbeda dalam waktu 2 jam 30 menit hampir bersamaan dengan pelaku  sama. Pertama hari Jumat ( 26/6/20 ) sekira pukul 23.30 Wib untuk TKP ( Tempat Kejadian Perkara ), Jalan Yos Sudarso Km 4 2 Kampung minas Barat Kecamatan minas Kabupaten Siak tepatnya di tepi jalan aspal di pinggir jalan utama,  TKP Kedua hari Sabtu ( 27/6/20 ) Sekira Pukul 02.00 wib di Jalan Yos Sudarso KM 32 Kamoung Minas Barat Kecamatan Minas sama dipinggir jalan juga," ucap Kapolres Siak

Selanjutnya, AKBP Doddy Menjelaskan bahwa TKP pertama sasaran mereka adalah truk yang mengangkut batu bata korbannya dua orang saudara IS 37 tahun dan saudara AZ 50 tahun.

Kedua korban saat itu yang satu sedang mengemudi dan yang satu sebagai kenek kendaraan dump truk, kendaraan truk nya tiba-tiba dipepet oleh 1 Kijang Innova warna hitam dengan jumlah orang di dalamnya 5 Orang laki-laki. Mereka disuruh ke pinggir, karena melihat situasi sepi dan gelap tidak mereka tidak mau ke pinggir dan berhenti, lalu Kijang Innova ini kembali menyalip lagi dengan mobil langsung di palang kan atau melintang Menghadang mobil dump truk Korban ini. 

"Selanjutnya salah satu korban keluar menanyakan Ada apa, lalu disampaikan sama para pelaku ini untuk masuk ke dalam mobil mereka menghadap ke bos. karena melihat gelagat tidak baik sehingga korban yang di TKP pertama ini melakukan perlawanan dan dikeroyok 4 orang pelaku, korban mengalami luka dibagian kepala, karena takut mobil nya dirampas korban dengan kepala terluka langsung melarikan mobil nya untuk mencari bantuan, satu kawannya tertinggal di TKP saudara AZ namun dari para pelaku ini tidak melakukan tindakan-tindakan kekerasan kepada saudara AZ hanya mengambil handphone dan dompet dari korban itu sehingga untuk TKP pertama yang didapatkan oleh para tersangka ini adalah handphone dan dompet saja."Lanjut Kapolres Siak.

Terus dijelaskan karena di TKP Pertama pelaku tidak berhasil mendapatkan yang diinginkan mereka melakukan pengintaian di sepanjang jalan minas,sampai di TKP Kedua di Jalan Yos Sudarso KM 32 Kampung minas ada 1 truk canter warna dengan muatan buah sawit sedang berhenti dinpinggir jalan istirahat tiba-tiba datanglah pelaku dengan modus yang sama salah seorang pelaku memerintahkan korban masuk ke mobil pelaku. 

"Supir tersebut diancam oleh para pelaku lalu diikat dengan kabel T termasuk Kenek nya juga demikian tanpa perlawanan diikat tangannya dan ditutup matanya selanjutnya kedua korban pengemudi dan kenek truk di bawah ke daerah pinggir kecamatan pinggir, kedua korban dibuang di buang di salah satu perkebunan sawit di daerah kecamatan pinggir tersebut selanjutnya truk canter tersebut di bawa pelaku dan buah sawit nya di jual di daerah rumbai."terang Kapolres Siak.

Dari kedua laporan tersebut Polsek Minas langsung melakukan penyelidikan,dari korban di TKP Kedua mennjelaskan bahwa pelaku sempat mengambil uang dari ATM menggunakan Kartu ATM Korban, dari rekaman CCTV ATM Polsek minas mendapatkan petunjuk.

"berdasarkan petunjuk tersebut anggota kita melanjutkan penyelidikan dan diketahui lah keberadaan para pelaku dan kita amankan 2 pelaku di rumahnya masing-masing RS ( 36 th ), RP ( 39 th ) dan untuk ketiga pelaku lainnya RO, EM, RT masih dalam pengejaran namun alhamdulillah barang bukti mobil innova yang digunakan sebagai sarana untuk melakukan perbuatannya sudah bisa kita amankan inilah di samping rekan-rekan dan barang bukti mobil truk yang diambil oleh mereka kita amankan juga kemarin."ungkap AKBP Doddy.

Diakhir Kasat Reskrim Polres Siak memaparkan bahwa pelaku akan di jerat dengan pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 ke-1, ke-2 Kitab Undang Undang Hukum Pidana ( KUHP ) dengan ancaman pidana paling lama dari 12 tahun penjara. (sal)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved