Sabtu, 18 Mei 2024  
Hukrim / Warga Pekanbaru Laporkan Dugaan Penyimpangan BLT ke Jaksa
Warga Pekanbaru Laporkan Dugaan Penyimpangan BLT ke Jaksa

Hukrim - - Senin, 06/07/2020 - 11:22:37 WIB

PEKANBARU, situsriau.com - Seorang warga bernama Suroto melaporkan dugaan penyimpangan penyaluran dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk warga Kota Pekanbaru yang terdampak Corona Virus Desease atau Covid-19 ke kejaksaan setempat.

Laporan itu disampaikan Suroto pada Jumat (3/7/20) lalu berdasarkan pemberitaan yang menyebutkan warga menerima bantuan tidak sesuai ketentuan berlaku. Ada pemotongan sebesar Rp50 ribu.

Berdasarkan peraturan, seharusnya setiap kepala keluarga (KK) menerima BLT sebesar Rp300 ribu. Namun dana yang disalurkan Pemko Pekanbaru melalui Bank Perkreditan Rakyat (BPR) hanya Rp250 ribu per KK.

"Saya sudah lapor ke Kejari (Pekanbaru). Ini sebenarnya menjawab tantangan dari pihak Kejari, karena dalam pemberitaan, mereka minta dilaporkan. Ya makanya ini saya laporkan," ujar Suroso, Minggu (5/7/20).

Pria yang berprofesi sebagai advokad ini meminta kejaksaan menindaklanjuti laporan tersebut. Pasalnya, ada warga yang merasa dirugikan dalam penerimaan dana bantuan tersebut.

"Saya berharap agar ini secepatnya dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan. Kasihan kan warga yang terdampak, yang diterima tidak seberapa, kena potong pula," tutur Suroto.

Suroto mengatakan, seharusnya kejaksaan sudah bisa mengusut dugaan penyimpangan itu tanpa harus ada yang melapor. Karena sudah ada keluhan dari warga terkait pemotongan dana BLT.
 
"Karena itu kan sudah ada dugaan awalnya dari keterangan warga penerima bantuan. Jadi ngapain lagi nunggu laporan? Tapi ya tidak apa-apalah, kita ikuti. Makanya kita laporkan dugaan itu," tegas dia.

Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Yuriza Antoni, mengaku belum mengetahui adanya laporan tersebut. Kendati begitu, dia berjanji akan mengecek hal tersebut. "Saya belum tahu. Tapi pasti akan saya cek pada Senin ini," kata Yuriza.

Jika benar adanya, mantan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Lingga, Kepulauan Riau (Kepri) itu berjanji akan menindaklanjutinya. Pihaknya akan menelaah laporan tersebut, sebelum melakukan proses penyelidikan.

"Pasti itu (akan ditindaklanjuti). Kita telaah dulu yang pasti (laporannya)," pungkas Yuriza yang juga pernah menjabat Kasi Pidsus Kejari Pelalawan itu. (sr5, hr)




Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved