Sabtu, 11 Mei 2024  
Hukrim / Suami Banting Istri di Rohul karena Diminta Gaji Serahkan Diri ke Polisi
Suami Banting Istri di Rohul karena Diminta Gaji Serahkan Diri ke Polisi

Hukrim - - Jumat, 12/06/2020 - 15:49:32 WIB

PEKANBARU, situsriau.com - Polisi mengatakan suami berinisial DPH (41), yang diduga memukuli istrinya gara-gara tak terima dimintai uang gaji, menyerahkan diri. DPH menyerah usai 11 hari melarikan diri.

"Pelaku menyerahkan di perumahan perkebunan sawit PT SAMS di Desa Muara Dilam, Kecamatan Kunto Darusslam, Rohul (Rokan Hulu), setelah selama 11 hari melarikan diri," kata Kapolres Rohul, AKBP Dasmin Ginting, dalam keterangan tertulis melalui Paur Humas Ipda Ferry Fadli, kepada wartawan, Jumat (12/6/20).

Pria tersebut sebelumnya dicari polisi usai istrinya, ML (37), membuat laporan ke pihak kepolisian. Dasmin mengatakan DPH kemudian dibawa ke kantor polisi untuk proses hukum.

"Polisi telah melakukan penyelidikan dan penggalangan terhadap keluarga pelaku agar membujuk pelaku segera menyerahkan diri dan akhirnya, Kamis (10/6/20) sekitar pukul 08.00 WIB, salah seorang keluarga pelaku yang mengatakan bahwa pelaku ingin menyerahkan diri. Mendapat informasi tersebut, tim kemudian datang ke rumah pelaku," ujarnya.

DPH kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat pasal 44 UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

"Atas tindakan kekerasan itu, pelaku dijerat dengan Pasal 44 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," tuturnya. (sr5, dc)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved