Rabu, 08 Mei 2024  
Hukrim / 23 TKI yang Diamankan di Dumai Dipulangkan ke Aceh, Posisinya Sempat Tidak Terdeteksi
23 TKI yang Diamankan di Dumai Dipulangkan ke Aceh, Posisinya Sempat Tidak Terdeteksi

Hukrim - - Sabtu, 06/06/2020 - 16:55:51 WIB

JAKARTA, situsriau.com – Sebanyak 23 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Aceh, termasuk 8 orang di antaranya berasal dari Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), yang diamankan di Kota Dumai, Provinsi Riau, dilaporkan sudah dipulangkan ke Aceh.

Mereka dipulangkan ke Aceh dengan bus umum bertolak dari Kodya Dumai Riau, (3/6/20) malam lalu, namun hingga Jumat (5/6/20) malam kemarin belum diketahui posisi keberadaan mereka.

Kepala Sekretariat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Abdya, Amiruddin SPd dihubungi Serambinews.com, Jumat malam tadi, menjelaskan informasi yang diperoleh dari Riau bahwa 23 TKI asal Aceh tersebut diperbolehkan meninggalkan Dumai, setelah dilakukan pengecekan kesehatan.

Pemeriksaan kesehatan melalui rapid test (tes cepat) dengan hasil seluruhnya negatif atau tidak terpapar Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), meskipun mereka pulang dari ‘negara zona merah’, Malaysia.

Sebanyak 23 TKI asal Aceh, 8 orang di antaranya berasal dari Kabupaten Abdya, Selasa (2/6/20) lalu, diamankan tim gabungan Percepatan Penanganan Covid-19 Kodya Dumai, Riau karena masuk ke Indonesia secara ilegal melalui daerah tersebut dari Malaysia.

Masih berdasarkan informasi diperoleh Amiruddin SPd bahwa 23 TKI tersebut sudah meninggalkan Hotel Mayang Suri, Dumai yang ditunjuk sebagai tempat penampungan sementara.

“Informasi yang kita peroleh 23 TKI tersebut sudah diberangkatkan dari Dumai menuju Aceh pada Rabu malam (3 Juni) sekitar pukul 22.00 WIB, namun hingga malam ini (Jumat malam) belum ada info keberadaan mereka di daerah mana,” kata Amiruddin, juga menjabat Kalak Badan Penanggulangan Bencana Kabupaten (BPBK) Abdya.

Masih berdasarkan informasi yang diperoleh dari Riau bahwa setelah diamankan, 23 TKI asal Aceh, termasuk 8 orang asal Kabupaten Abdya, kemudian dikarantina di Hotel Mayang Suri, Kota Dumai.

Lalu, dilakukan pemeriksaan sesuai protokol kesehatan melalui pengecekan Rapid Test dengan hasil non-reaktif Covid-19.

Informasi tersebut juga menyebutkan bahwa 23 TKI yang bekerja di Malaysia itu dipulang ke Aceh dari Kodya Dumai dengan menggunakan Bus Halmahera Nomor Polisi BK 7911 DO.

Hanya saja belum ada informasi apakah warga perantau itu transit di Medan, kemudian ganti kendaraan masuk ke Aceh.

Dan, apakah warga perantau tersebut akan masuk ke Aceh melalui pantai barat atau pantai timur, juga belum ada informasi.

Seperti diberitakan, aparat TNI dari Pangkalan TNI AL (Lanal) Dumai Lantamal I, Koarmada I beserta personel Kodim/0320 Dumai mengamankan 23 orang TKI asal Sepang Malaysia yang masuk ke Kota Dumai secara ilegal.

Para TKI tersebut merupakan perantau dari Aceh yang selama ini bekerja di Malaysia.(sr5, in)


Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved