Sabtu, 27 April 2024  
Hukrim / Mantan Polisi di Kampar Masuk Penjara Lagi, Miliki 116 Butir Pil Ekstasi
Mantan Polisi di Kampar Masuk Penjara Lagi, Miliki 116 Butir Pil Ekstasi

Hukrim - - Sabtu, 29/02/2020 - 09:46:15 WIB

PEKANBARU, situsriau.com - Pria inisial AF (38), asal Desa Simalinyang Kabupaten Kampar ini harus merasakan dinginnya berada di balik jeruji besi, hal tersebut dirasakannya karena memiliki 116 butir pil ekstasi dengan berbagai merek.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Limapuluh Kompol Sanny Handityo menuturkan petugas menangkap AF saat menunggu seseorang yang akan menemput barang haram tersebut.

"Tersangka diringkus saat berada di Jalan Pari Kelurahan Tangkerang Barat, Marpoyan Damai pada Sabtu (8/2/20) malam. Ketika itu, tersangka sedang mengendarai mobil jenis Toyota Avanza warna hitam BM 1785 TD," cakap Sanny, Jum'at (28/2/20).

Penangkapan yang dipimipin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Limapuluh AKP Zulfkriyanto berlangsung cukup menegangkan, karena tersangka yang mengendarai mobil mencoba kabur saat disergap oleh petugas.

Petugas yang memblokade dari depan membuat tersangka bertindak untuk memundurkan mobilnya hingga menabrak pagar dan membuat mobilnya masuk ke dalam saluran air, bukannya menyerah, tersangka justru mencoba untuk menghilangkan barang bukti

"Barang bukti yang dibungkusnya itu, dihancurkan dengan kepalan tangannya," jelas Sanny.

Tersangka yang merupakan mantan anggota kepolisian yang sudah dipecat sejak 2011 karena sanksi disiplin ini ternyata juga mantan residivis tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (curas).

"Ia baru saja keluar dari tahanan pada tahun 2018, pasal 365 (curas, red) masa tahanan 4 tahun kurungan," ucapnya.

Dari tangan AF, polisi berhasil menyita barang bukti Narkotika jenis Pil ekstasi sebanyak 32 butir warna coklat merk ikan hiu. Juga 82 butir diduga Narkotika jenis Pil Extasy warna coklat merek ikan hiu. Serta 6 butir diduga Narkotika jenis pil ekstasi warna orange merk burung hantu.

"Jamlah total keseluruhan diduga Narkotika jenis pil ekstasi 120 butir, berat kotor seluruhnya 46,02 gram. Dan juga kita sita satu unit mobil yang digunakan," tukasnya.(sr5, ck)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved