Jum'at, 26 April 2024  
Hukrim / 20 Ha Lahan Warga Terbakar, 1 ASN Bengkalis Tersangka Karhutla
20 Ha Lahan Warga Terbakar, 1 ASN Bengkalis Tersangka Karhutla

Hukrim - - Senin, 27/01/2020 - 14:39:26 WIB

BENGKALIS, situsriau.com - Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis menetapkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial SN (50) sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) seluas 20 hektar di Jalan Pattimura RT 002/RW 003 Dusun Mekar Sari, Desa Palkun, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Kepala Polres Bengkalis, Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit Adiwuryanto melalui Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat, Ajun Komisaris Polisi Buha Purba, Minggu (26/1/20), mengatakan, penetapan tersangka terharap warga Dusun Mekar Sari, Desa Palkun itu dilakukan setelah melalui gelar perkara pada Sabtu (25/1/20).

Ia menjelaskan, Karhutla tersebut berawal ketika SN pada Senin (20/1/20) pukul 15.00 WIB, melakukan pembakaran tumpukan pelepah daun pohon tanaman rumbia bagian belakang lahan gawangan kebun miliknya. Tumpukan pelepah daun pohon rumbia bersama kayu dibakar pada beberapa titik di bagian belakang.

Menurut pengakuan SN, sebelum meninggalkan lahan yang dibakar tersebut, ia telah mematikan dengan menyiramkan air. Hanya saja, SN tidak dapat memastikan api benar-benar telah padam saat itu.

Selanjutnya, pada Rabu (22/1/20) sekitar pukul 14.00 WIB sampai 16.00 WIB, SN kembali ke lahan miliknya, di mana pembakaran tebasan pelepah pohon rumbia yang dilakukan pada Senin telah membesar. "Pada Kamis, 23 Januari 2020 pukul 14.30 WIB diketahui api sudah membesar dan membakar lahan masyarakat dan lahan miliknya pada bagian belakang," terangnya.

Berdasarkan keterangan SN, maksud dan tujuannya melakukan pembakaran tumpukan hasil tebasan daun pelepah tanaman pohon rumbia tersebut adalah supaya lahan kebunnya pada bagian belakang bersih. Namun, niat baik SN ini akhirnya berurusan dengan hukum karena telah melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

"SN telah kita tetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara pada 25 Januari 2020 dan kita lanjutkan dengan tahapan penyidikan lebih lanjut, setelah itu akan segera kita limpahkan ke Kejari Bengkalis," kata Buha Purba.

Pihak kepolisian selain telah menahan tersangka juga telah mengumpulkan barang bukti berupa satu buah kayu terbakar, garuk tanah, pelepah rumbia kering, parang dan tanah sisa terbakar. (sr5, hr)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved