Minggu, 05 Mei 2024  
Hukrim / PN Pekanbaru Vonis 10 Bulan Penjara Dua Terdakwa Perdagangan Satwa Dilindungi
PN Pekanbaru Vonis 10 Bulan Penjara Dua Terdakwa Perdagangan Satwa Dilindungi

Hukrim - - Rabu, 18/12/2019 - 15:47:45 WIB

PEKANBARU, situsriau.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru memvonis terdakwa Jimrus alias Jimmy (41) dan Indra Gunawan (21) penjara 10 bulan. Kedua terdakwa terbukti melakukan perdagangan satwa dilindungi.

Kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang RI nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menghukum terdakwa Jimrus dan Indra Gunawan dengan penjara selama 10 bulan," ujar majelis hakim PN Pekanbaru yang diketuai Abdul Azis, Selasa (17/12/19) petang.

Selain penjara, majelis hakim juga menghukum kedua terdakwa membayar dengan masing-masing sebesar Rp 50 juta. "Subsider 1 bulan kurungan," kata Abdul Azis.

Dalam amar putusannya majelis hakim menyebutkan, hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa bukan untuk balas dendam. Hukuman sebagai efek jera dan upaya pembinaan agar terdakwa tidak mengulangi perbuatannya.

Atas hukuman itu, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir. Hal serupa juga dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wilsa Riani. "Pikir-pikir," kata Wilsa.

Sebelumnya, JPU menuntut Jimrus dan Indra Gunawan dengan penjara 1 tahun 3 bulan. Kedua terdakwa didenda Rp50 juta atau subsider 3 bulan kurungan badan.

Jimrus alias Jimmy dan Indra Gunawan dibekuk tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau pada akhir 30 Juli 2019 lalu. Saat itu, keduanya dibekuk setelah polisi mengintai kedua terdakwa melakukan aktivitas jual beli satwa dilindungi melalui media sosial, Facebook.

Kedua terdakwa ditangkap di halaman Hotel Whiz, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru. Ditemukan di dalam mobil terdakwa sejumlah satwa dilindungi.

Satwa itu berupa 3 ekor kancil (1 ekor mati di perjalanan), 1 ekor kukang, 20 ekor burung betet, 2 ekor anak buaya muara, 3 ekor burung Nuri Tanao dan satu ekor beruk. Terdakwa dan barang bukti diproses di Direskrimsus Polda Riau.

Kedua terdakwa mengaku sudah lima bulan melakukan kegiatan ilegal itu. Modusnya, dia mengapload gambar-gambar satwa dilindungi ke Facebook hingga menarik perhatian masyarakat untuk mencari satwa tersebut dan menjual kepada terdakwa. (sr5, ck)



Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved