Jum'at, 26 April 2024  
Hukrim / Waspada Peredaran Ekstasi Berbentuk Permen Merek Lego di Pekanbaru, 1 Pengedar sudah Terciduk
Waspada Peredaran Ekstasi Berbentuk Permen Merek Lego di Pekanbaru, 1 Pengedar sudah Terciduk

Hukrim - - Selasa, 03/12/2019 - 16:57:33 WIB

PEKANBARU, situsriau.com - Tim opsnal Reskrim Polsek Tenayan Raya, meringkus seorang pemuda berinisial MI alias Ikhsan (20) karena mengedarkan narkotika jenis ekstasi. Adapun modus pemuda ini menjual ekstasi berbentuk permen untuk mengelabui petugas.

Kapolsek Tenayan Raya, Kompol M Hanafi melalui Kanit Reskrimnya Iptu Efrin J Manulang mengatakan, penangkapan Ikhsan dilakukan atas informasi yang diberikan masyarakat, bahwa ada seorang pengguna narkoba di wilayah hukum Polsek Tenayan Raya.

Atas laporan itu, tim opsnal Polsek Tenayan Raya melakukan penyelidikan, dan mendapatkan informasi bahwa Ikhsan berada di Jalan Sekuntum, Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya.

"Setelah dapat informasi, tim opsnal langsung menuju ke TKP dimaksud dan menangkap pelaku di pinggir jalan. Sebelum ditangkap dia sempat membuang bungkusan ke pinggir jalan, saat diperiksa ternyata isinya lima butir pil berbentuk permen berlogo Lego warna biru," kata Efrin, Selasa (3/12/19).

Kemudian tim opsnal melakukan pendalaman, dan menggeledah rumah pelaku di Jalan Tanjung Uban, No. 27 RT 001 RW 002, Kelurahan Pesisir, Kecamatan Lima Puluh, Pekanbaru.

"Dari penggeledahan kita temukan lagi sebanyak 15 pil tablet berbentuk permen Lego bewarna biru didalam lemari pelaku. Setelah di Interogasi pelaku mengakui sebelumnya sudah menjual lima pil kepada konsumennya dan mendapatkan uang sebesar 300 ribu rupiah," lanjut Efrin dikutip goriau.

Efrin menjelaskan, bentuk-bentuk yang beragam itu merupakan modus para pelaku untuk mengelabui petugas, sebelumnya juga pihaknya menemukan pil ekstasi dengan bentuk berbeda.

"Jadi bentuk ekstasi yang mereka jual ini macam-macam. Ada juga yang kayak permen milton, merk suka-suka mereka saja membuatnya," tutup Efrin.

Saat ini Ikhsan telah dibawa ke Polsek Tenayan Raya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Selain tersangka dan 20 pil ekstasi berlogo Lego, petugas juga mengamankan satu kendaraan roda dua jenis Honda Scoopy, satu unit handphone merek iPhone 7, satu kotak rokok Magnum, dan uang tunai sebesar Rp300.000. (sr5, gr)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved