Senin, 06 Mei 2024  
Hukrim / Bebas Tahun Depan, ICW Kecam Pemberian Grasi kepada Annas Maamun
Bebas Tahun Depan, ICW Kecam Pemberian Grasi kepada Annas Maamun

Hukrim - - Rabu, 27/11/2019 - 11:58:14 WIB

PEKANBARU, situsriau.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan grasi atau pengampunan kepada bekas Gubernur Riau (Gubri) Annas Maamun, yang merupakan terpidana kasus suap terkait alih fungsi lahan untuk perkebunan kelapa sawit. Hukuman Annas dikurangi selama satu tahun dan diperkirakan bakal bebas pada 3 Oktober 2020.

Sebelumnya, Annas Maamun dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA). Hukuman itu bertambah satu tahun dari vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat pada 24 Juni 2015.

Annas mendapat grasi berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 23/G Tahun 2019 tentang Pemberian Grasi tanggal 25 Oktober 2019. Dengan grasi itu, maka Annas akan bebas pada tahun depan.

PEKANBARU, situsriau.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengecam pemberian grasi kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamun. Langkah Presiden Jokowi dianggap mencederai keadilan.

"ICW kecewa sekaligus mengecam langkah dari Presiden Jokowi yang justru memberikan grasi kepada terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan di Riau Annas Maamun," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana.

Kurnia pun mempertanyakan alasan pemberian grasi terhadap Annas itu. Menurutnya, pelaku kejahatan korupsi tidak selayaknya mendapat pengurangan hukuman, apapun alasannya.

"Keputusan presiden tentang pemberian grasi kepada Annas Maamun pun mesti dipertanyakan, sebab bagaimanapun kejahatan korupsi telah digolongkan sebagai extraordinary crime. Untuk itu, pengurangan hukuman dalam bentuk dan alasan apapun tidak dapat dibenarkan," ucapnya.

"Misalnya saja, presiden berdalih karena rasa kemanusiaan sehingga mengeluarkan grasi kepada terpidana. Alasan itu tidak dapat dibenarkan sebab indikator 'kemanusiaan' sendiri tidak dapat diukur secara jelas," sambungnya.

Kurnia lalu menyinggung status Annas yang sebelumnya sebagai kepala daerah itu dinilai mengkhianati amanat rakyat karena melakukan korupsi. Menurutnya, dengan pengurangan hukuman seperti itu, nanti tidak akan ada efek jera bagi para koruptor.

"Jadi, jika konsep penegakan hukum seperti ini yang diinginkan oleh presiden, maka pemberian efek jera pada pelaku korupsi tidak akan pernah tercapai sampai kapan pun," sebutnya.

"Langkah dari Presiden Jokowi ini mencoreng rasa keadilan masyarakat. Karena bagaimanapun pihak paling terdampak atas kejahatan korupsi yang dilakukan oleh terpidana adalah masyarakat itu sendiri," imbuhnya.

Bahkan Kurnia mempertanyakan komitmen Jokowi dalam pemberantasan korupsi. Meski, di saat bersamaan, ia menilai selama ini sikap Jokowi terhadap isu itu tidak jelas.

"Namun, sikap dari Presiden Jokowi ini mesti dimaklumi, karena sedari awal presiden memang sama sekali tidak memiliki komitmen antikorupsi yang jelas. Jadi jika selama ini publik mendengar narasi antikorupsi yang diucapkan oleh presiden itu hanya omong kosong belaka," tuturnya. (sr5, in)


Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved