Senin, 29 April 2024  
Hukrim / Meningkat, Polisi Riau Tilang 18.725 Pengendara selama Operasi Zebra Muara Takus 2019
Meningkat, Polisi Riau Tilang 18.725 Pengendara selama Operasi Zebra Muara Takus 2019

Hukrim - - Kamis, 07/11/2019 - 08:34:03 WIB

PEKANBARU, situsriau.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau selesai melakukan Operasi Zebra Muara Takus 2019. Selama Operasi yang digelar sejak 23 Oktober hingga 5 November terjadi peningkatan pelanggar lalu lintas dibanding 2018.

"Total ada 24.488 pelanggar selama Operasi Zebra Muara Takus 2019. Meningkat dibanding tahun lalu," ujar Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Riau, AKBP Fadly Munzir, Rabu (6/11/19).

Fadly menjelaskan, dari 24.488 pelanggar yang ditindak, sebanyak 18.725 diberi sanksi tilang. Sisanya sebanyak 5.763 diberi sanksi teguran.

Fadly menyebutkan, penindakan tahun ini lebih tinggi dari sebelumnya karena 80 persen penindakan. Beda dengan tahun lalu yang mengedepankan edukasi dan preventif.

Dia membandingkan sanksi tilang yang diberikan selama Operasi Zebra Muara Takus 2019 di Riau. Tahun ini diberikan tilang pada 18.725 pelanggar sedangkan 2018 sebanyak 10.471 tilang atau naik hampir 80 persen.

Tilang terbanyak dikeluarkan oleh Satlantas Polresta Pekanbaru, yakni 2.400 tilang. Disusul Ditlantas Polda Riau 2.091 tilang, Satlantas Polres Siak, 1.986 tilang, Satlantas Polres Rohul 1.697 tilang, Polres Rohil 1.657 tilang, dan Satlantas Polres Kampar 1.640 tilang.

Satlantas Polres Dumai 1.522 tilang, Satlantas Polres Bengkalis 1.354 tilang, Satlantas Polres Inhu 1.310 tilang, Satlantas Polres Pelalawan 1.291 tilang, Satlantas Polres Inhil 832 tilang, Satlantas Polres Kuansing 563 tilang, dan terakhir Satlantas Polres Meranti 382 tilang.

Untuk teguran, Polres Bengkalis 214 teguran, Polres Rohil 572 teguran, Inhu 395 teguran, Polres Siak 1.531 teguran, Ditlantas Polda Riau 395 teguran, Polres Dumai 742 teguran, Polresta Pekanbaru 821 teguran.

Polres Kuansing 541 teguran, Polres Meranti 204 teguran, Polres Inhil 137 teguran, Polres Kampar 95 teguran, Polres Rohul 74 teguran, dan Polres Pelalawan 41 teguran.

"Pelanggaran didomisasi pengendara roda dua dengan jenis pelanggaran tertinggi tidak membawa surat-surat kendaraan baik SIM dan STNK. Untuk kendaraan roda empat kebanyakan tidak pakai safety belt," jelas Fadly.

Fadly mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan berlalu lintas. Dia juga mengingatkan pengendara agar membayar pajak kendaraan karena dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Pemerintah mengeluarkan kebijakan pemutihan pajak sampai akhir tahun. Maka pengendara silahkan membayar pajak. Kalau di lapangan sering terjadi polemik mati pajak tidak bisa ditilang itu salah, memang bukan mati pajaknya yang ditilang tapi STNK-nya,” jelasnya.

Dijelaskannya, aturan menilang STNK yang belum dibayarkan pajaknya terdapat pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dimana dalam Pasal 3 huruf c tentang STNK/STCK. “Kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapkan oleh Polri. Pasal 228 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (5) huruf a dapat dikenakan denda Rp 500.000”.

“Di dalam Undang-undang Nomor 22 tersebut, apabila STNK tidak dilakukan pengesahan setiap tahun, maka tidak sah. Apabila tidak sah maka bisa ditilang. Untuk menghindari hal tersebut maka lakukan pembayaran pajak,” tuturnya.(sr5, ck)


Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved