Jum'at, 26 April 2024  
Hukrim / Polres Dumai Larutkan dan Buang 3 Kg Sabu Bernilai Rp 6 Miliar
Polres Dumai Larutkan dan Buang 3 Kg Sabu Bernilai Rp 6 Miliar

Hukrim - - Jumat, 03/05/2019 - 05:26:33 WIB

DUMAI, situsriau.com-Polres Dumai memusnahkan barang bukti berupa sabu-sabu senilai Rp 6 miliar. Sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam tiga ember yang berisi air di depan kantor Polres Jalan Jenderal Sudirman Dumai, Kamis (2/5/19).

Pemusnahan sabu dipimpin Kapolres Dumai AKBP Restika P Nainggolan SIK didampingi Wakapolres Kompol Alex Sandy Siregar SIK, Kasatreskrim Polres Dumai AKP Awaluddin Syam, Kasat Narkoba Dumai AKP Novarianti SH dan undangan lain dari BC Dumai, Kodim 0320/Dumai, Lanal Dumai, Pemko Dumai, Kejaksaan Negeri Dumai, PN Dumai, Pemko Dumai dan undangan lainnya.

Kapolres Dumai Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Restika P Nainggolan SIK ang memimpin pemusnahan mengatakan, dalam pemusnahan ini polisi menghadirkan dua orang tersangka.

"Barang bukti sabu yang dimusnahkan seberat 3 kilogram semuanya merupakan limpahan kasus BC Dumai yang diamankan BC Dumai di Terminal Roro Bandar Sri Junjungan Dumai, Minggu (7/4/19) lalu," ujar Kapolres.

Lanjutnya, Polres Dumai masih mendalami kasus ini. "Kami masih terus mendalami kasus ini dengan cara melakukan penyelidikan," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Bea dan Cukai Dumai Fuad Fauzi mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa akan ada sabu dari Malaysia yang dimasukkan ke Dumai melalui Pulau Rupat Kabupaten Bengkalis.

Barang tersebut dibawa dua tersangka masing-masing inisial HY dan SPR.

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Penindakan dan Penyidikan BC Dumai berkoordinasi dengan Pomal Dumai untuk melakukan kegiatan/penindakan.

Minggu (7/4/19) sekitar pukul 13.30 WIB kapal roro dari Pulau Rupat bersandar di dermaga pelabuhan Sri Junjungan, Tim Penindakan dan Penyidikan BC Dumai melakukan pemantauan terhadap kendaraan yang keluar.

Sekitar pukul 14.00 WIB tim Penindakan dan Penyidikan BC Dumai menghentikan sebuah mobil Innova yang dikendarai oleh HY di depan gerbang pintu keluar Pelabuahan Sri Junjungan. Setelah melakukan pemeriksaan namun tidak ditemukan NPP jenis sabu yang dimaksud.

Akan tetapi pada saat pemeriksaan tim melihat sebuah sepeda motor merk Vixion melaju kencang yang dikendarai oleh SPR berusaha menerobos hadangan Tim Penindakan dan Penyidikan BC Dumai.

"Satu orang penumpang motor tersebut berhasil diamankan beserta barang bawaannya berupa satu buah karung yang di dalamnya terdapat sebuah tas yang berisikan serbuk putih," terangnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata adalah Methamphetamine atau sabu-sabu sebanyak tiga paket seberat 3.104 gram.

Berdasarkan interview singkat yang dilakukan petugas di lapangan bahwa terdapat keterkaitan antara supir mobil Innova dengan motor Vixion tersebut.

Perkiraan nilai barang sekira Rp6 Miliar. Penindakan atas penyelundupan Methamphetamine ini telah menyelamatkan anak bangsa sejumlah 15.000 jiwa.(sr5, ck)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved