Jum'at, 26 April 2024  
Hukrim / Canon dan Rekannya Sang Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi Bersama Sabu 1,2 Kg
Canon dan Rekannya Sang Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi Bersama Sabu 1,2 Kg

Hukrim - - Rabu, 06/03/2019 - 12:05:33 WIB

PEKANBARU, situsriau.com - Jajaran Polres Pelalawan berhasil membongkar jaringan pengedar narkotika jenis sabu. Dua orang pengedar dan barang bukti 1,2 Kg sabu asal luar negeri diamankan.

"Dalam kasus ini ada dua orang tersangka yang kita amankan. Satu tersangka sabu 1000 gram dan satu tersangka lagi 252 gram sabu," kata Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan dalam gelar jumpa pers, Selasa (5/3/19).

Kaswandi menjelaskan, tersangka pertama atas nama Renol alis Canon (37). Tersangka merupakan warga dari Pekanbaru. Tersangka ditangkap pada 27 Februari 2018 di Jl Engku Lela Putra di Kelurahan Pangkalan Kerinci.

"Dari tersangka diamankan 1.000 gram sabu yang dibungkus plastik warna hitam. Ada uang tunai Rp 400 ribu serta dua unit HP," kata Kaswandi.

Dari pengungkapan ini, kata Kaswandi pihaknya langsung mengembangkan asal usul barang bukti. Dari pengakuan tersangka pertama, bahwa sabu dia dapatkan dari rekannya bernama Deni di Kota Dumai.

"Tim bergerak cepat mencari pelaku kedua. Tersangka kedua ditangkap tersangka kedua atas nama Deni Hardianto (36)," kata Kaswandi.

Pihak Polres Pelalawan masih mengembangkan kasus ini. Kedua tersangka mengakui bahwa barang bukti yang disita milik mereka.

"Kita kembangkan lagi untuk menelusuri dari jaringan mana mereka mendapatkan pasokan sabu," tutup Kaswandi. (sr5, dc)


Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved