Minggu, 05 Mei 2024  
Hukrim / Bila Terbukti Bersalah, Tiga Dokter RSUD Arifin Achmad Terancam Dipecat
Bila Terbukti Bersalah, Tiga Dokter RSUD Arifin Achmad Terancam Dipecat

Hukrim - - Kamis, 17/01/2019 - 19:08:48 WIB

PEKANBARU,situsriau.com - Tiga dokter Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Ahmad Riau yang tersandung kasus dugaan korupsi Alkes terancam dipecat dengan tidak hormat (PDTH). 

Saat ini ketiganya saat ini sudah ditahan karena tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru atas kasus pada tahun 2012 silam. 

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan mengatakan saat ini pihaknya tengah meminta surat keterangan penahanan ketiga dokter itu di Pengadilan Negeri Pekanbaru. 

"Sekarang yang bersangkutan lagi proses persidangan. Kita sedang berupaya meminta keterangan penahanan sebagai dasar kita untuk melakukan pemberhentian sementara," katanya. 

Ketika ketiganya sudah diberhentikan sementara, lanjut Ikhwan, maka gaji yang bersangkutan dipotong 50 persen dan tanpa menerima tunjangan. 

"Gaji dipotong 50 persen, dan tunjangan tak dapat lagi karena yang bersangkutan tak masuk kerja selama menjalani masa persidangan," terangnya. 

Masih kata Ikhwan, namun beda hal ketika yang bersangkutan sudah inkrah dan dinyatakan bersalah, maka gajinya dihapus 100 persen, termasuk tunjangan pensiunnya. 

"Kalau sudah inkrah, maka yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak terhormat. Kemudian gaji dan tunjangan pensiun juga hilang, ini sesuai dengan peraturan perundangan-undangan dan didukung dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri," tutupnya. (sr5, ck)




Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved