Jum'at, 26 April 2024  
Hukrim / Empat ASN Rohul Diberhentikan Sementara karena Tersandung Kasus Hukum
Empat ASN Rohul Diberhentikan Sementara karena Tersandung Kasus Hukum

Hukrim - - Senin, 14/01/2019 - 18:12:18 WIB

PASIR PANGARAIAN, situsriau.com-Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Pemkab Rohul) mengimplementasikan, terkait amanah UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen pegawai negeri sipil.

Terbukti, bagi ASN di lingkungan Pemkab Rohul yang tersandung masalah hukum diberi sanksi dengan diberhentikan sementara dari kedinasannya, hingga sanksi pemecatan dengan tidak hormat bagi ASN.

Dari data Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Rohul, saat ini jumlah ASN di lingkungan Pemkab Rohul yang diberhentikan sementara karena tersandung kasus hukum tindak pidana umum juga tindak pidana Tipikor, ada 4 ASN.

Ditegaskan Kepala BKPP Rohul M Zaki SSTP MSi didampingi Kabid Disiplin Penghargaan dan Korp ASN Gustia Hendri SSos ke wartawan, Kemarin, bahwa Pemkab Rohul menunjukkan komitmennya untuk mengimplementasikan amanah UU Nomor 5 tahun 2014 dan PP Nomor 11 tahun 2017.

Terkait implementasi Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Mendagri, Menpan RB, dan Kepala BKN tentang penegakan hukum terhadap PNS yang sudah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

Katanya, Pemkab Rohul dalam mengimplementasikan UU Nomor 5 tahun 2014 dan PP Nomor 11 tahun 2017, untuk saat ini telah 4 ASN yang diberhentikan sementara yakni tahun 2018 ada 3 orang, dan itu tersandung masalah hukum dugaan Tipikor. Kemudian di tahun 2017, ada 1 ASN yang tersandung kasus tindak pidana umum Narkoba.

‘’Bila berstatus tersangka dan langsung jalani penahanan dalam kasus tindak pidana, ASN bersangkutan langsung diberhentikan sementara  oleh pejabat Pembina kepegawaian. Sanksi ini sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2014,’’ ujar Zaki, dan dirinya enggan menyebutkan inisial ke 4 ASN tersebut.

Lanjut Zaki, ASN yang diberhentikan sementara, nantinya bisa saja diberhentikan secara tidak hormat, jika dijatuhi putusan hukum di atas 2 tahun atau inkrah. Namun bila nantinya terbukti tidak bersalah, maka nama baik dan statusnya akan dipulihkan.

Dimana pemulihan status ASN dilakukan, sesuai ketentuan Pasal 88 ayat 2, yang berbunyi pengaktifan kembali PNS yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal ini kepala daerah kabupaten/kota khusus ASN yang tersangkut kasus tindak pidana tipikor.

Katanya lagi, tidak ada batas waktu masa hukuman yang dijalaninya.Jika yang bersangkutan kasusnya telah inkrah, maka dilakukan pemberhentian secara tidak hormat. Itu dilakukan setelah ada keputusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

‘’Pemberhentian sementara bagi ASN yang tersangkut kasus hukum tindakpidana ini, dengan tujuan agar yang bersangkutan fokus menghadapi permasalahan hukum yang menimpanya,’’ ucap Zaki.

Kemudian, terhadap ASN yang jadi tersangka atau bermasalah hukum sebelum ditetapkan keputusan pengadilan negeri yang berkuatan hukum tetap, bagi  yang sudah diberhentikan sementara sebagai ASN, selama menjalan proses pemberhentian sementara, ASN yang bersangkutan, tetap diberikan penghasilan sebesar 50 persen dari penghasilan terakhir yang diterima ASN tersebut. (sr5, hr)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved