Senin, 29 April 2024  
Hukrim / Saksi Akui Keterlibatan Jufri Zubir di Prime Park Condotel
Sidang Perdata Kepemilikan Saham
Saksi Akui Keterlibatan Jufri Zubir di Prime Park Condotel

Hukrim - - Rabu, 31/10/2018 - 13:21:09 WIB

PEKANBARU,  situsriau.com- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang diketuai Martin Ginting kembali menggelar sidang gugatan perdata atas kepemilikan saham Condominium dan Hotel (Condotel) Prime Park Pekanbaru, Selasa (30/10/18).

Sidang yang digelar atas gugatan Jufri Zubir kali ini, difokuskan dengan mendengar keterangan saksi yang dihadirkan oleh pihak Onny Hendro Adiaksono dan Mochamad Sofyar selaku tergugat I.

Dalam persidangan tersebut, saksi atas nama Gipson Hutapea membenarkan adanya keterlibatan Jufri Zubir dalam proses pembangunan Condotel mewah tersebut, kata dia, hal itu bermula saat Jufri masih menjabat sebagai Direktur di PT. Osmar pada tahun 2011.

Dikatakannya, saar PT. Osmar tengah kesulitan dalam membayar pinjaman dana kepada PT. Bringin Srikandi Finance (BSF) untuk pembangunan sebuah proyek di bidang properti.

"Waktu itu PT. Osmar punya pinjaman ke BSF, sebagai konsultan, kemudian saya memberikan alternatif solusi," ujarnya.

Dalam sebuah rapat bersama Jufri beserta Pengurus PT. BSF, saksi kemudian menyarankan agar Jufri menciptakan bisnis baru yang diharapkan bisa berkembang dan dan mampu menanggulangi tunggakan hutang PT. Osmar.

"Pada saat itu saya diajak diskusi pengurus BSF, bagaimana menyelesaikan persoalan seperti ini, saya diskusi bukan hanya dengan Pak Jufri saja, di situ ramai, kita ada meeting, saya bilang bagaimana kalau diciptakan bisnis baru yang lebih prospek," tuturnya.

Saran tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Jufri dengan membentuk satu Badan Usaha baru bernama PT. Mitra Nusa Garaha (MNG).

Selanjutnya PT. MNG bekerja sama dengan PT. Panghegar, keduanya sepakat membentuk satu Badan Usaha baru bernama PT. Panghegar Pekanbaru Permai untuk melaksanakan proyek pembangunan Condotel di atas lahan seluas 52.345 meter persegi milik Jufri.

Menjawab pertanyaan kuasa hukum, dalam persidangan itu saksi membenarkan jika Jufri Zubir sejak awal terlibat dalam pendirian PT.MNG.

"Apakah saudara mengetahui jika Jufri Zubir terlibat dalam pendirian PT. MNG?," tanya Kuasa Hukum Jufri kepada saksi.

"Ya, ada," ujar saksi yang juga pernah menjadi Direktur Komersial PT. BSF pada tahun 2012.

Setelah masing-masing kuasa hukum dari kedua belah pihak merasa cukup, akhirnya Majelis Hakim menutup sidang tersebut sekitar pukul 14.00 Wib.

Sementara itu,  Roby Unaldo yang mewakili Jufri dalam perkara ini mengatakan, keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut menguatkan bahwa lahan yang menjadi lokasi berdirinya Condotel tersebut merupakan milik Jufri Zubir.

"Dengan pengakuan dan statemen saksi tadi, berarti jelas, kepemilikan lahan tersebut secara sah adalah milik klien kita, yaitu Jufri Zubir," ujar Roby. 

Dalam perkara ini, Jufri Zubir meminta kompensasi atas penggunaan lahan yang menjadi tempat berdirinya Condotel tersebut, dirinya juga merasa dirugikan puluhan miliar karena adanya perbuatan hukum dan dugaan penggelapan saham yang dilakukan oleh tergugat I bersama Tomi Karya selaku tergugat II.

Selain itu, Jufri juga melaporkan jika PT. Panghegar Pekanbaru Permai merupakan pihak yang turut menjadi tergugat II dan Prime Park Hotel Pekanbaru sebagai turut tergugat III, serta PT.PP Property. Tbk turut tergugat V.

Untuk diketahui, sebelumnya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru juga telah mengabulkan permohonan Jufri Zubir atas pemblokiran sertifikat 7 bidang yang diakui sebagai miliknya.

19 Oktober lalu, BPN telah menangguhkan segala peralihan hak atau jaminan dalam bentuk apapun terhadap tanah tersebut.

Karena hal itu, saat ini pihak manajemen Condominium tidak bisa mengalihkan sertifikat yang harusnya menjadi hak komskonsumen karena tidak bisa dibalik namakan

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved