Sabtu, 04 Mei 2024  
Hukrim / Kasus TPPU, Jaksa Tuntut Eks Dirut PT BLJ 4 Tahun Penjara
Kasus TPPU, Jaksa Tuntut Eks Dirut PT BLJ 4 Tahun Penjara

Hukrim - - Rabu, 05/09/2018 - 15:02:53 WIB

PEKANBARU, situsriau.com - Mantan Direktur Utama (Dirut)  PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ), Yusrizal Handayani, dituntut hukuman 4 tahun penjara dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis Rp265 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eka Safitra,  menyatakan, terdakwa bersalah melanggar  Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 8 Tentang TPPU subsider pasal 4 UU Nomor 18 Tentang TPPU. "Menuntut terdakwa Yusrizal Handayani dengan pidana penjara selama empat tahun," kata Eka, di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketuai Khamazaro Waruwu.

Yusrizal juga dituntut membayar denda sebesar Rp5 miliar. Denda tersebut dapat diganti hukuman kurungan selama 6 bulan.

Atas tuntutan jaksa itu, Yusrizal mengajukan pembelaan atau pledoi. Majelis hakim mengagendakan persidangan pada Kamis (6/9). "Silahkan persiapkan pledoi," kata Khamazaro.

Sebelumnya, Yusrizal pernah diadili dalam kasus korupsi penyertaan modal Pemkab Bengkalis ke PT Bumi Laksamana Jaya sebesar Rp300 miliar. Dia dihukum selama 10 tahun 6 bulan penjara.

JPU dalam dakwaannya mengatakan, perbuatan terdakwa Yusrizal Handayani bersama Suhernawati (berkas terpisah), pada tahun 2012-Oktober 2014, uang hasil korupsi sebesar Rp265 miliar dari Rp300 miliar dana penyertaan modal Pemkab Bengkalis ke PT BLJ tersebut, digunakan untuk pencucian uang di antaranya untuk membeli saham PT Surya Citra Riau Rp2 miliar.

Di antaranya, membeli 1 persil tanah seluas 9.829 meter persegi di Kelurahan Sidomulyo Pekanbaru. membeli dua persil tanah selias 34.750 meter persegi dan luas 10.637,5 meter persegi  di Jalan Batu II, Balai Punggut, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis. Kemudian, membeli 50 persil tanah dengan luas 100.000 meter persegi di Sungai Osak, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, serta beberapa persil tanah lainnya.

Untuk kasus ini, Yusrizal tidak didampingi penasehat hukum. Dia beralasan telah dizolimi karena sebelumnya sudah dihukum dalam perkara ini. (sr5, in)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved