Sabtu, 27 April 2024  
Hukrim / Terbukti Mencoblos 2 Kali, Hakim Vonis Ketua KPPS Kampar Penjara 2 Tahun
Terbukti Mencoblos 2 Kali, Hakim Vonis Ketua KPPS Kampar Penjara 2 Tahun

Hukrim - - Jumat, 20/07/2018 - 13:58:03 WIB

KAMPAR, situsriau.com-Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Kampar, Syamsuardi, divonis bersalah oleh hakim karena terbukti mencoblos dua kali pada pelaksanaan Pilkada serentak 2018. Atas dasar itu, ia diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 24 juta dan menjalani hukuman 2 tahun penjara.

"Terdakwa Syamsuardi divonis 24 bulan penjara terkait kasus pencoblosan dua kali pada Pemilihan Gubernur Riau, 27 Juni lalu, di Kampar," kata Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang Meni Warlia dikutip dari Antara di Bangkinang, Jumat (20/7/18).

Dalam putusan sidang yang berlangsung Kamis (19/7/18), majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dengan melanggar pasal 178 A yakni melakukan pencoblosan lebih dari satu kali.

"Terdakwa dijerat dengan Undang Undang No 01 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota," ujar Hakim.

Menanggapi vonis itu, Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan mengapresiasi kinerja majelis hakim yang telah memutus perkara ini dengan baik sesuai aturan berlaku. Diharapkan ke depan akan memberikan efek jera kedepan serta pembelajaran untuk semua pihak.

"Walau secara pribadi saya turut prihatin kepada terdakwa yang merupakan masyarakat biasa, tapi kita harus menegakkan aturan demi menciptakan Pilkada yang berintegritas," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua KPPS kedapatan mencoblos dua kali pada Pilgub Riau yang diselenggarakan pada Pilkada serentak 27 Juni 2018 lalu. Terdakwa Syamsuardi mencoblos dua kali di TPS 03 Desa Pulau Tinggi, Kecamatan Kampar.

Alasan terdakwa melakukan pencoblosan untuk mewakili istrinya yang tidak dapat hadir kala itu. "Karena istrinya tidak bisa mencoblos, terdakwa memanfaatkan surat undangan pencoblosan yang diwakilinya," ucap Rusidi.(sr5, kc)


Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved