Kasus Coblos 2 Kali, Sidang Perdana Ketua KPPS Kampar Digelar
Hukrim - - Selasa, 17/07/2018 - 14:08:17 WIB
PEKANBARU, situsriau.com - Sidang perdana dalam kasus tindak pidana pencoblosan dua kali oleh Syamsuardi, Ketua Kelompok Penyelanggara Pemungutan Suara (KPPS), Syamsuardi, di Kampar telah digelar. Sebelum sidang, Syamsuardi sempat ditahan.
Sidang pidana pelanggaran, UU No 01 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota diselenggarakan di Pengadilan Negeri (PN) Kampar, di Bangkinang pada Selasa (17/7/18).
"Hari ini merupakan sidang perdana dalam kasus pelanggaran Pilgub di Riau. Terdakwa melakukan pencoblosan dua kali di TPS yang dia pimpin sebagai Ketua KPPS," kata Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan Lubis, Selasa (17/7/18).
Menurut Rusidi, tim dari Bawaslu Riau hari ini juga dikirim ke Kampar untuk memonitoring jalannya persidangan. Selain itu juga akan dimonitor tim Panwaslu di Kampar.
"Tim kita tadi pagi sudah bergerak dari Pekanbaru menuju Kampar untuk melihat jalannya persidangan," kata Rusidi.
Sebagaimana diketahui, kata Rusidi, terdakwa Syamsuardi selaku Ketua KPPS mencoblos dua kali pada Pilgub Riau yang diselenggarakan pada Pilkada serentak. Terdakwa Syamsuardi mencoblos dua kali di TPS 03 Desa Pulau Tinggi, Kecamatan Kampar.
Menurut Rusidi, alasan terdakwa melakukan pencoblosan untuk mewakili istrinya yang tidak dapat hadir. Karena istrinya tidak bisa mencoblos, terdakwa memanfaatkan surat undangan pencoblosan yang diwakilinya.
"Alasannya, istrinya saat itu lagi sakit. Sehingga terdakwa berinisiatif untuk mencoblos atas nama istrinya," kata Rusidi. (sr5, dc)
Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365 atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap. |
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com ----- |