Senin, 06 Mei 2024  
Hukrim / Berawal dari Jondul, Penyelidikan Narkoba Polisi Pekanbaru Berujung di Kampung Dalam
Puluhan Paket Sabu Diamankan
Berawal dari Jondul, Penyelidikan Narkoba Polisi Pekanbaru Berujung di Kampung Dalam

Hukrim - - Senin, 10/07/2017 - 19:51:58 WIB

PEKANBARU, situsriau. com - Empat orang terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu diringkus aparat Polres Pekanbaru dari lokasi berbeda, Minggu (9/7/17) dini hari.

"Mereka yang ditangkap masing-masing Hendra Mardialis (29), Sandi Ahmad (24), M Khairul Faisal (22) dan Elverizal (32)," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Suaanto melalui Kasubag Humas Ipda Dodi Vivino SH MH, Senin (10/7/17).

Ia menyebutkan penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di Jalan Kuantan Raya, Perum Jondul akan dilakukan transaksi narkoba.

Mendapatkan informasi itu, tim Opsnal Polsek Pekanbaru Kota yang dipimpin oleh Ipda Lukman SH langsung melakukan penyidikan dan ternyata benar. 

Akhirnya, sekitar pukul 03.00 WIB, polisi berhasil menangkap Hendra bersama seorang bernama Amri Saputra Sitorus dengan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Revo dan 1 paket sabu seharga Rp 400 ribu dan barang bukti lainnya terkait narkoba.

Setelah menangkap tersangka Hendra, kemudian tim melakukan pengem­bang­an ke Kampung Dalam, tepatnya di rumah petak yang berlokasi di Jalan Sulaiman Gang Rahmat ilahi No 4 dan No 77 , Kecamatan Senapelan. 

Dijelaskannya, di dalam rumah petak No 4, tim meringkus Sandi Ahmad beserta barang bukti dalam penguasaanya berupa 3 paket sabu, 3 potongan pipet plastik, 1 unit timbangan dan 1 kotak handphone merek Vivo serta uang Rp1.850.000.

Mendapati barang bukti dalam penguasaannya, tim kembali melakukan penggeledahan diseisi rumah No 4 dan akhirnya polisi kembali menemukan barang bukti berupa, 1 tas Hello Kitty berisikan 280 plastik klip pembungkus sabu, 2 timbangan digital warna silver, 5 pipet kaca, 1 handphone Samsung dan barang bukti lainnya terkait narkoba.

Selanjutnya, disaksikan Ketua RT setempat, tim Opsnal melanjutkan pengembangan dirumah No 77 dan didapatkan tersangka M Khairul Faisal beserta barang bukti 2 paket sabu seberat 1 gram yang perpaketnya senilai Rp1 juta.

"Tak puas hanya sampai ditersangka M Khairul, tim kembali melakukan pengembangan di Kampung Dalam dengan menangkap tersangka Everizal dirumahnya," ungkap Dodi.

Bersamanya, tim mengamankan barang bukti 1 dompet Prada warna hitam berisikan 33 paket kecil sabu, uang Rp1 juta dan kertas berisikan catatan penjualan sabu, 1 unit HP Samsung warna putih serta barang bukti lainnya terkait narkoba.

"Keempat tersangka berikut barang buktinya langsung digelandang ke Mapolsek Pekanbaru Kota guna penyelidikan dan pengembangan selanjutnya," tutupnya. 

Atas perbuatan keempat tersangka dijerat dengan Undangan-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba.(sr5, ck)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved