Sabtu, 27 April 2024  
Hukrim / Miris, Masih 17 Tahun Remaja Meranti Ini Berani Simpan 21 Paket Sabu
Miris, Masih 17 Tahun Remaja Meranti Ini Berani Simpan 21 Paket Sabu

Hukrim - - Minggu, 09/07/2017 - 21:46:54 WIB

SELATPANJANG, situsriau.com- Remaja 17 tahun inisial TPs alias Tua (17) yang berdomisili di Jalan Banglas Kelurahan Selatpanjang Timur Kecamatan Tebingtinggi diamankan Anggota Sat Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti  kerena kedapatan menyimpan 21 paket narkotika diduga sabu.

Penangkapan TPS berawal dari informasi masyarakat yang diterima Anggota Sat Resnarkoba, Senin (9/7/17). Saat itu dikabarkan ada seseorang penyalahguna narkotika diduga jenis sabu di salah satu rumah Jalan Banglas.

Berdasarkan info tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan. Di TKP, anggota melihat salah seorang yang dicurigai di dalam rumah tersebut. Lalu anggota melakukan penangkapan dan pada saat dilakukan penggeledahan di rumah tersebut ditemukan 21 paket narkotika diduga jenis sabu berat kotor 11,02 gram disimpan di rak sepatu.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Barliansyah SIK melalui Kasat Narkoba AKP Ali Azar SSos ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. Saat ini terlapor dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti guna proses sidik.

Terkait asal usul barang berupa narkotika diduga jenis sabu sebanyak 21 paket, TPS kabarnya belum mau 'bernyanyi'. Pelajar tersebut masih bungkam ketika diperiksa. "Masih dalam pemeriksaan. Terlapor masih belum mau memberitahu," kata Ali Azar, Minggu (9/7/17) malam.(sr3,in)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved