Sabtu, 27 April 2024  
Hukrim / Polres Pelalawan Musnahkan Beragam Miras dan Makanan Kadaluarsa
Polres Pelalawan Musnahkan Beragam Miras dan Makanan Kadaluarsa

Hukrim - - Selasa, 06/06/2017 - 14:04:37 WIB

PANGKALANKERINCI, situsriau.com - Beragam makanan kadaluarsa dan minuman keras (Miras) hasil sitaan jajaran Polres Pelalawan dimusnahkan, Selasa (6/6/17). Pemusnahan ini dilakukan di halaman parkir belakang Mapolres Pelalawan.

Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan memimpin langsung jalannya prosesi pemusnahan barang bukti tersebut. Terlihat hadir Wakil Bupati Pelalawan, H Zardewan dan Wakil Ketua DPRD Indra Kampe serta pejabat lainnya yang turut hadir.

Dikatakan Kapolres, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pelaksanaan operasi K2YD tahap I jajaran Polres Pelalawan 20-30 Mei 2017.

"Barang bukti yang dimusnahkan berupa 613 botol miras berbagai merek, minuman keras tradisional sebanyak 136 liter, 222 makanan kemasan dan 34 minuman kemasan kadaluarsa serta 30 pak petasan," sebut Kapolres.

Ditegaskannya, K2YD Polres Pelalawan bersama jajaran Polsek masih terus dilaksanakan dan telah memasuki pada tahap dua.

"Dengan terus dilakukannya kegiatan tersebut, juga merupakan upaya preventif untuk menekan dan mengantisipasi gangguan kamtibmas di wilayah Kabupaten Pelalawan," tandas Kapolres Kaswandi Irwan.(sr5, gr)


Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved