Jum'at, 26 April 2024  
Hukrim / Dua Pegawai Rutan Sialang Bungkuk Resmi Ditetapkan Tersangka Pungli
Dua Pegawai Rutan Sialang Bungkuk Resmi Ditetapkan Tersangka Pungli

Hukrim - - Jumat, 19/05/2017 - 19:49:46 WIB

PEKANBARU, situsriau. com - Dari 22 saksi yang telah diperiksa jajaran Polda Riau terkait dugaan Pungli di Rumah Tahanan Kelas IIB Sialang Bungkuk Pekanbaru, 2 di antaranya resmi ditetapkan sebagai tersangka.

"Hasil penyidikan sejak Jumat (12/5/17) lalu, kita tetapkan dua tersangka dugaan kasus pungli Rutan Pekanbaru yakni RR dan MK. Keduanya adalah staf yang ada di rutan sebagai staf pengamanan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Jumat (17/5/17).

Dia mengatakan bahwa diduga keduanya ada menerima langsung secara tunai dan melalui transfer yang nilainya jutaan.

Transfer tersebut diberikan kepada dua tersangka untuk bisa dipindah blok dari Blok C ke Blok A.

Untuk tersangka lain, lanjutnya, akan didalami lagi termasuk kepada mantan kepala rutannya. Untuk tersangka juga akan dilakukan lagi pemeriksaan selanjutnya yang akan didampingi penasehat hukumnya.

"Ini apakah diketahui oleh karutan masih akan didalami. Yang sudah diperiksa sebanyak 22 saksi dari petugas rutan, napi dan keluarga tahanan," ungkapnya.

Terhadap kejahatan ini para tersangka dikenai Pasal 11 dan 12 Undang-Undang nomor 20 tahin 2001 tentang tindak pidana korupsi. Ancaman hukumannya minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda minimal Rp250 juta dan maksimal Rp1 miliar. (sr5, an)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved