Jum'at, 26 April 2024  
Hukrim / 1.135 Butir Extacy Diamankan dari Warga Air Molek Inhu
1.135 Butir Extacy Diamankan dari Warga Air Molek Inhu

Hukrim - - Minggu, 28/08/2016 - 22:32:30 WIB

RENGAT, situsriau.com- Peredaran narkotika di Riau semakin mengkhawatirkan. Sabtu (27/8/16) Jajaran Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil menangkap seorang warga Airmolek, kecamatan Pasir Penyu Inhu  Roli (43) yang memiliki narkotika jenis extacy sebanyak 1.135 butir.

Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni melalui Paur Humas Polres Inhu Iptu Yarmen Djambak, Ahad (28/8/16) membenarkan hal tersebut. "Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum, menjual, memiliki, menguasai dan menyimpan diduga narkotika jenis pil extacy warna merah jambu sebanyak 1.135 butir," katanya.

Penangkapan terhadap pelaku ini dilakukan setelah anggota Sat Res Narkoba Polres Inhu mendapat informasi adanya warga yang memiliki narkotika jenis pil extacy di Jalan M Boya Kelurahan Sekar Mawar Kecamatan Pasir Penyu Inhu. Saat personil anggota Sat Res Narkoba Polres Inhu menggeledah rumah pelaku Roli ditemukan narkotika jenis pil extacy dan narkotika jenis shabu di dalam kaca pirek.

"Usai dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, kemudian pelaku Roli dan barang bukti berupa 1.135 butir narkotika jenis pil extacy, dua buah kaca pirek, satu set alat hisap shabu, satu dompet warna merah, satu buah mancis, satu buah timbangan elektrik, satu buah kotak hitam, satu buah Hp nokia dan satu pak plastik bening serta satu buah toples, dibawa ke Mapolres Inhu guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut," ungkapnya. (sr3,rt)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved