Selasa, 07 Mei 2024  
Hukrim / Karena Desakan Masyarakat, Eksekusi Mati 10 Terpidana Ditunda
Karena Desakan Masyarakat, Eksekusi Mati 10 Terpidana Ditunda

Hukrim - - Rabu, 03/08/2016 - 14:57:38 WIB

JAKARTA, situsriau.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut desakan masyarakat sebagai alasan penundaan eksekusi 10 dari 14 terpidana mati, Jumat (29/7/16) dinihari lalu di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Kejagung mengistilahkan desakan masyarakat itu sebagai faktor non yuridis.

"Banyak faktor yang kami pertimbangkan, teknis serta non teknis. Yang namanya hidup bermasyarakat, kami mendengarkan aspirasi masyarakat. Kami harus merespon itu," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Noor Rachmad di Jakarta, Selasa (2/8/16).

Noor membantah isu yang menyebut eksekusi terhadap 10 terpidana mati ditunda akibat desakan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ia berkata, Jokowi tidak mengintervensi kewenangan Kejagung.

Noor juga tidak secara tegas menjawab tentang pengaruh surat terbuka Presiden ke-3 Indonesia, Bacharuddin Jusuf Habibie. Pasalnya, sebelum eksekusi dilaksanakan, Habibie mengirim surat ke Jokowi agar membatalkan eksekusi.

"Kami akan perhatikan semua elemen masyarakat yang membuat laporan. Terlebih (saran) dari orang-orang yang harus didengar informasinya," kata Noor.

Lebih dari itu, Noor enggan memaparkan waktu pelaksanaan eksekusi mati selanjutnya. Ia hanya berkata, eksekusi itu akan memanfaatkan anggaran yang telah tersedia dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016. Artinya, ke-10 terpidana itu ada kemungkinan dieksekusi mati tahun ini.

Para terpidana mati yang lolos dari eksekusi gelombang III pada Jumat dinihari lalu adalah Merry Utami, Pujo Lestari dan Agus Hadi. Selain tiga warga negara Indonesia itu, terdapat tujuh warga asing, yakni Zulfiqar Ali (Pakistan), Gurdip Singh (India), Onkonkwo Nonso Kingsley (Nigeria), Obina Nwajagu (Nigeria), Ozias Sibanda (Zimbabwe), Federik Luttar (Zimbabwe) dan Eugene Ape (Nigeria).

Sementara empat terpidana mati yang dieksekusi adalah Freddy Budiman (37), Michael Titus Igweh (34), Humprey Ejike (40) dan Cajetan Uchena Onyeworo Seck Osmane (34).

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto berpendapat kebijakan hukuman mati bagi pengedar dan bandar narkoba tidak perlu dievaluasi karena ditetapkan berdasarkan yurisdiksi hukum nasional.

"Semua produk hukum yang ada, termasuk pelaksanaannya, kan untuk kepentingan nasional, bukan untuk memuaskan satu atau dua orang," ujarnya dilansir Antara.

Meskipun demikian, Wiranto mengaku akan bertemu dengan Sekretaris Kabinet Pramono Anung yang sebelumnya mengeluarkan pernyataan bahwa pemerintah sedang mempertimbangkan berbagai masukan terkait pelaksanaan hukuman mati.

Presiden pun, kata Pramono, telah mengetahui mekanisme termasuk menampung berbagai usulan yang timbul sebagai bahan pertimbangan bagi Kejagung untuk memutuskan. "Berbagai usulan yang timbul tentunya akan dipertimbangkan pemerintah," tutur Pramono, Jumat lalu.

Ia berpendapat, eksekusi mati untuk kasus narkoba sebenarnya bukan hal yang menggembirakan tetapi Indonesia harus melindungi anak cucu bangsa dari ancaman narkoba.

Sementara itu, desakan agar pemerintah Indonesia mempertimbangkan pemberlakuan hukuman mati datang dari berbagai pihak antara lain Ketua Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Zeid Raad Al Hussein.

Zeid menyebut PBB sangat perhatian terhadap kurangnya transparansi atas proses dan sesuai dengan jaminan pengadilan yang adil, termasuk hak untuk mengajukan banding.

Satu suara dengan PBB, Kelompok Kerja Hak Asasi Manusia (HRWG) menilai praktik hukuman mati mengarah pada pelanggaran HAM serius. "Hak hidup adalah hak yang tidak bisa dibatasi dalam situasi apapun," ujar Direktur Eksekutif HRWG, Muhammad Hafiz.

Dia melanjutkan, hukuman mati dilakukan di tengah masih kacaunya proses penegakan hukum, di mana masih ditemukannya praktik penyiksaan hingga rekayasa kasus. Bahkan ketidakadilan dan kecacatan hukum sudah ditemukan sejak eksekusi mati tahap pertama dan kedua. (sr5, in)




Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved