Sabtu, 27 April 2024  
Denda Rp750 Ribu Bagi Pembakar Sampah, Dewan Minta Sosialisasi​ Dulu

Advertorial DPRD Kota Pekanbaru - - Jumat, 28/02/2020 - 15:42:27 WIB

PEKANBARU, situsriau.com - Rencana Pemerintah Kota Pekanbaru menerapkan sanksi terhadap warga yang sengaja membakar sampah dengan denda Rp750 ribu mendapat dukungan dari DPRD.

Larangan dan sanksi itu sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwako) Nomer 134 tahun 2018 tentang cara pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2014 dimana masyarakat Kota Pekanbaru tidak dibenarkan membakar sampah.

''Harus disosialisasikan dulu biar warga tidak kaget. Tidak bisa langsung diterapkan. Pemko harus sampaikan dan ajak camat, lurah, RW hingga RT untuk mensosialisakan ke warga,'' kata Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri, Kamis (27/2/20).

Menurut Azwendi, Perwako itu memang ada dampak positif untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan, namun dirinya meminta Pemko Pekanbaru untuk bisa memikirkan dampak negatifnya.

''Dampaknya bisa saja petugas dinas Kebersihan lebih banyak bekerja, dan apakah Pemko sudah memikirkan itu? Nggak boleh hanya denda-denda saja yang dikejar,'' ujarnya.

Sebelumnya, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Azhar menyampaikan masyarakat Kota Pekanbaru tidak dibenarkan membakar sampah sesuai Perwako Nomor 134 Tahun 2018, tentang cara pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2014.

Pemko Pekanbaru mengkategorikan 2 bentuk pelanggaran membakar sampah. Pertama Sampah Rumah Tangga, dikenai denda dari Rp 250ribu, Rp 500ribu hingga Rp750ribu. Kedua sampah selain rumah tangga dengan sanksi, Dibawah 1/2 kubik: Rp 500ribu dan diatas 1/2 kubik hingga 2 kubik: Rp 1 juta. Diatas 2 kubik : Rp 1,5 juta.(sr5, in)



36 Gugur SKD Sesi I, Ada Ujian Susulan Bagi Peserta Positif Covid
DPRD Pekanbaru Ingatkan Tak Ada Permainan dalam Seleksi PPPK
Dewan Tegaskan Reklame dan Bando Ilegal di Pekanbaru harus Disegel
Hari Ini Pemko Pekanbaru Luncurkan Bus Vaksin Keliling, Ini Pesan Legislator
Job Expo Diharap Serap Pencari Kerja, Bukan hanya Habiskan APBD
Ketua DPRD Tak Usulkan 3 Nama Calon Pj, Waka Kirim Surat ke Kemendagri
Pedagang Tugu Keris Batal Direlokasi Pemko, Ini Kata Anggota DPRD Pekanbaru
Dinas Peternakan Pekanbaru Diminta Edukasi Panitia Kurban Soal Tata Cara Menyembelih
Dewan Minta Pemko Awasi Keberadaan Jukir Ilegal di Pasar Ramadan
Keren! Pekanbaru Jadi Pilot Project Pengembangan Angkutan Massal
Dewan Sarankan Nama KIT Ubah Jadi KIP, Sebab...
DPRD Pekanbaru Panggil Pertamina dan Disperindag soal Kelangkaan Gas 3 Kg
DPRD Pekanbaru Sahkan Perda Rumah Kumuh
Dewan Minta Pemko Perbanyak Jumlah Tapping Box di Pekanbaru
Dewan Apresiasi Dishub Pekanbaru Kempeskan Ban Mobil Parkir Sembarangan
Berikut Nama-nama 45 Anggota DPRD Pekanbaru Masa Jabatan 2019-2024 yang Dilantik Hari Ini
Warga Sekitar Kebanjiran, Dewan Minta Pembangunan Pasar Induk Dihentikan Dulu
Dewan Desak Pemko Pekanbaru Siapkan Masterplan Atasi Banjir
Tanggungjawab KONI, DPRD Minta Kecamatan Jangan Mau Keluarkan Anggaran untuk Porkot
Dewan Soroti Semakin Beraninya LGBT Muncul di Khalayak Ramai
Tiga Eks DRPD Pekanbaru Masih Tahan Mobil Dinas
Legislator Pekanbaru Dukung Gaji Pasukan Kuning Tidak Dipotong
Dewan Kritisi Kenaikan Tarif Parkir Sepihak Bandara SSK II
Pembebasan Lahan TNI AU dan RTRW Riau Jadi Kendala Pembangunan Rel Kereta Api
Akhir Juli, DPRD Pekanbaru Targetkan Perda KLA Disahkan
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved