Dewan Minta Pemko Data Ulang Seluruh Izin Alfamart dan Indomaret di Pekanbaru
Advertorial DPRD Kota Pekanbaru - - Sabtu, 13/05/2017 - 20:28:29 WIB
PEKANBARU, situsriau. com - Menjamurnya ritel Alfamart dan Indomaret di Kota Pekanbaru memang sudah sejak lama jadi polemik. Dewan berkali-kali kritisi kebijakan Pemko soal pemberian izin 2 ritel tersebut. Kali ini dewan menyarankan agar Pemko kembali melakukan pendataan ulang.
Pernyataan tersebut disampaikan anggota DPRD Pekanbaru Romi Sinaga terkait disegelnya mini market Indomaret di jalan Sumatera Pekanbaru, Jumat (12/5/17) kemarin oleh Satpol PP dan Disperindag Pekanbaru.
Sejauh ini Pemerintah Kota Pekanbaru telah menerbitkan izin terhadap 149 gerai Indomaret. Akan tetapi diduga ada sejumlah gerai yang berdiri tanpa izin. Hal ini terlihat telah ditertibkannya sebanyak 29 mini market oleh Pemko Pekanbaru.
Namun demikian Romi Sinaga meminta semua ritel Indomaret dan Alfamart di Pekanbaru kembali didata ulang sebab ia menduga jumlah gerai-gerai yang berdiri tersebut jauh lebih banyak daripada yang dikeluarkan izinnya.
"Kita tidak percaya begitu saja laporan itu, kita minta Pemko melalui Disperindag harus turun memeriksa satu-satu ritel yang ada di Pekanbaru," sebutnya pada Sabtu (13/5/17).
Romi mengatakan dalam mengoperasikan ritel, harus ada beberapa izin yang dipenuhi, termasuk Izin Usaha Toko Modern (IUTM). Dalam izin tersebut mengandung kajian sosiol ekonomi bagi masyarakat yang ada di sekitar toko.
"Jika izin belum lengkap, jangan coba-coba dibuka. Jadi pengusaha besar jangan arogan membuka usaha sebelum ada izin," tegas Romi.
Romi juga menegaskan agar persoalan ritel yang beroperasi sebelum izin terbit ini jangan terjadi lagi. Karena bisa jadi ada unsur kesengajaan dari aparat sehingga hal ini merugikan yang lain.
"Jika sesuai aturan, tentu perizinan ini bisa jadi sumber PAD untuk pembangunan Pekanbaru," tutupnya.(sr5, ck)