Senin, 29 April 2024  
Ekeubis / Masih Ditemukan Toko Pajang Ikan Kaleng Bercacing, Pengusaha Hitung Kerugian
Masih Ditemukan Toko Pajang Ikan Kaleng Bercacing, Pengusaha Hitung Kerugian

Ekeubis - - Senin, 02/04/2018 - 09:06:57 WIB

JAKARTA, situsriau.com – Sejak 28 Maret lalu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI memang telah merilis 27 daftar merek ikan kaleng mengandung cacing beserta perintah penarikannya dari pasaran.

Namun hingga saat ini masih ada dijumpai produk yang sudah dirilis itu dipajang di beberapa toko. Salah satunya di minimarket di daerah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Ada dua merek yang ditemukan yakni dari Ayam Brand dan Botan. Pada merek Ayam Brand bernomor seri BPOM RI ML 543909008251. Sedangkan dari Botan bernomor seri BPOM RI MD 543911013097.  

Pinky Heni yang merupakan kasir di toko itu mengaku belum ada perintah untuk ditarik. ”Belum diminta untuk ditarik,” katanya. 

Padahal sebelumnya Kepala BPOM Penny Lukito sudah dengan tegas mengatakan, jika 27 merek ikan kaleng itu harus segera ditarik seluruh produknya. Produksi dan impor pun harus dihentikan. Hal itu sebagai sanksi administrasi yang diterima oleh produsen mau pun distributor.

Sementara Ketua Asosiasi Pengalengan Ikan Indonesia (APIKI) Ady Surya mengungkapkan, para anggota tetap berkomitmen mematuhi ketentuan dari pemerintah. Semua produksi pun sudah dihentikan. 

Namun, Ady menegaskan, penarikan tetap perlu waktu, tidak semudah membalikkan telapak tangan. ”Lagipula tidak kami tarik pun, di ritel-ritel (ikan kaleng yang mengandung cacing, red) sudah diturunkan dari rak,” katanya, Sabtu (31/3/18).

Meski patuh, Ady berharap pemerintah segera memberikan solusi terhadap bisnis yang terancam dan rugi miliaran rupiah tiap hari. Ady menyebut, di beberapa daerah, telah terjadi pemutusan hubungan kerja sama bisnis dari para pengusaha ritel dengan pengusaha ikan kaleng. ”Di Medan, Lotte Mart sudah putuskan kerja sama dengan pemasok ikan kaleng,” katanya. 

Menurut Ady, pernyataan BPOM ini telah menyebabkan industri perikanan lesu. Di saat Presiden terus mendorong peningkatan impor, isu cacing anisakis adalah musibah dan menurunkan kemampuan para pemilik industri. ”Kerugian sampai saat ini masih kami hitung,” katanya. 

Sementara Kasatgas Pangan Polri Irjen Setyo Wasisto menuturkan, proses penarikan ikan kalengan bercacing ini tentunya tidak bisa dilakukan BPOM sendiri. Bila dimintai bantuan, kepolisian siap untuk terjun membantu memastikan penarikan telah dilakukan. ”Utamanya, di daerah-daerah pelosok,” ujarnya. 

Bukan hanya Satgas Pangan, namun setiap kepala satuan wilayah (Kasatwil) juga akan membantu. Seperti Kapolres. Dia menuturkan, tiap Kapolres juga bisa menerjunkan semua anggota bersama BPOM untuk mendeteksi penarikan sudah 100 persen atau belum. ”Jangan sampai masih ada yang diperjualbelikan, masyarakat yang terancam,” ungkapnya. 

Menurutnya, masyarakat juga bisa berperan aktif membantu BPOM dan kepolisian. Bila, menemukan adanya ikan kalengan yang masuk dalam 27 merek yang bercacing itu bisa segera melapor, sehingga bisa dilakukan koordinasi agar ada segera penarikan. ”Semua perlu terlibat,” ujar jenderal berbintang dua tersebut.   

Saat ini Satgas Pangan Polri juga tengah melakukan kajian terkait kejadian ikan kaleng bercacing. Menurutnya, perlu kajian untuk memastikan apakah kepolisian memiliki kewenangan untuk menangani hal tersebut. 

”Bisa jadi karena masyarakat yang sakit lalu melaporkan dan sebagainya. Nah, kondisi ini perlu diantisipasi, tentu agar kepolisian bisa menjalankan sesuai prosedur. Namun, untuk Satgas Pangan ini batas kewenangannya pada distribusi pangan,” tegasnya. (sr5, rp)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved