Sabtu, 27 April 2024  
Ekeubis / Pencabutan Subsidi Listrik 900 VA Belum Diputuskan
Pencabutan Subsidi Listrik 900 VA Belum Diputuskan

Ekeubis - - Rabu, 18/01/2017 - 12:11:20 WIB

JAKARTA, situsriau.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menyatakan sampai saat ini belum ada keputusan mengenai pencabutan subsidi bagi 18 juta pengguna listrik 900 volt ampere (VA).

"Keputusan akhirnya kan nanti setelah pembahasan di Badan Anggaran DPR RI. Kami menghormati proses di Banggar," ujar Sudirman di Jakarta, Selasa (17/1/17).

Menurut Sudirman, angka-angka yang terutang dalam kebijakan subsidi sudah dibahas dalam kegiatan rapat dengar pendapat di DPR RI.

Jadi, dia menolak jika keputusan terkait pencabutan subsidi listrik, yang awalnya direncanakan mulai 1 Juli 2016 diberlakukan.

Hal yang sama juga disampaikan Direktur Utama PLN Sofyan Basir. Sofyan mengatakan PLN tinggal menunggu keputusan pemerintah.

Berdasarkan data verifikasi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dengan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), sebanyak 18 juta dari 45 juta pelanggan listrik 900 VA seharusnya tidak lagi menggunakan listrik tersebut.

Pemerintah sendiri ingin menerapkan pencabutan subsidi tersebut pada tahun 2016 untuk memperluas ruang fiskal karena penundaan subsidi listrik membuat anggaran semakin membengkak.

Karena subsidi BELUM diterapkan, dalam asumsi dasar sektor ESDM untuk RAPBN-P 2016, subsidi listrik meningkat menjadi Rp60,46 triliun dari Rp38,39 triliun pada APBN 2016.

Sementara pada RAPBN 2017, pemerintah memproyeksikan subsidi listrik di kisaran total Rp43,21--Rp60,53 triliun.

Sementara itu Kepala Subdirektorat Harga Tenaga Listrik, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P Hutajulu  menjelaskan, bahwa tidak ada kenaikan tariff dasar listrik, melainkan hanya pencabutan subsidi bagi masyarakat mampu.
"Yang sebenarnya adalah bukan kenaikan tarif dasar listrik, melainkan pencabutan subsidi bagi masyarakat mampu yang menggunakan listrik berdaya 900 VA," katanya di Palembang.

Dikatakannya, subsidi listrik masih diberikan kepada pelanggan yang terdata sebagai masyarakat mampu yang menggunakan listrik dengan daya 450 VA dan 900 VA.

"Ini merupakan implementasi dari program subsidi listrik tepat sasaran. Memang selama ini banyak rumah dengan daya 900 VA masih disubsidi," katanjya.

Selain itu banyak pelanggan yang mengakali pemakaian listrik dengan memasang dua meteran untuk memenuhi kebutuhan listriknya.

Ia menyebutkan, hingga akhir 2016 pemerintah memberikan subsidi listrik kepada masyarakat belum tepat sasaran, karena masih banyak masyarakat mampu yang menikmati subsidi listrik tersebut.

"Sesuai dengan UU Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi dan UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan bahwa pemerintah dan pemda menyediakan dana subsidi untuk kelompok masyarakat yang tidak mampu," katanya.

Sedangkan untuk penyediaan tenaga listrik, pemerintah dan pemda menyediakan dana untuk kelompok masyarakat tidak mampu.

"Jadi pemerintah tetap harus memberikan subsidi bagi masyarakat tidak mampu yang sudah ditetapkan dalam data TNP2K, " katanya.

Ia mengatakan, subsidi listrik selain diberikan kepada rumah tangga tidak mampu dengan daya 900 VA dan seluruh pelanggan 450 VA, juga diberikan kepada para pelaku UMKM.

"Subsidi yang dicabut tersebut akan menghemat anggaran sebesar Rp22 triliun yang akan digunakan untuk menerangi daerah-daerah yang saat ini belum teraliri listrik, karena target pemerintah pada 2019 sebesar 97,35 persen wilayah harus sudah teraliri listrik, " ujarnya. (sr5, in)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved