Jum'at, 10 Mei 2024  
Ekeubis / Pengusaha Pastikan Taati Aturan Pemerintah soal UMP Naik 8,25%,
Pengusaha Pastikan Taati Aturan Pemerintah soal UMP Naik 8,25%,

Ekeubis - - Sabtu, 29/10/2016 - 13:38:45 WIB

JAKARTA, situsriau. com - Dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015, Upah Minimum Provinsi (UMP) 2017, ditetapkan alami kenaikan sebesar 8,25%. Namun, pemberlakuannya masih bergantung kepada pemerintah daerah.

Para pengusaha pun menyambut positif rencana pemerintah untuk menggunakan skema kenaikan UMP sesuai aturan yang berlaku. Menurut Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Rosan P Roeslani, hal ini harus dipatuhi oleh semua pihak karena juga menyangkut kepastian dunia usaha.

"Ini kan memberikan kepastian dalam dunia usaha. Jadi harus kita dukung. Harus ikut aturan juga," ujarnya.

Namun, para pengusaha meminta bahwa keputusan ini harus segera disosialisasikan kepada berbagai kalangan pengusaha. Dengan begitu, maka kebijakan ini serentak diikuti oleh kalangan pengusaha lainnya pada berbagai daerah.

"Memang harus ada sosialisasi. Tapi pada intinya kita dukung," tuturnya.

Seperti diketahui, upah minimum yang ditetapkan adalah upah minimum tahun depan ditambah inflasi nasional yang digunakan untuk penetapan upah minimum Tahun 2017 sebesar 3,07% dan pertumbuhan ekonomi yang digunakan untuk penetapan upah minimum 2017 yaitu 5,19%. Penetapan UMP ini serentak harus diumumkan pada 1 November 2016. (sr5, in)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved