Sabtu, 27 April 2024  
Politik / Empat Daerah Penyelenggara Pilkada di Riau Zona Merah Covid-19
Empat Daerah Penyelenggara Pilkada di Riau Zona Merah Covid-19

Politik - - Jumat, 11/09/2020 - 16:21:20 WIB

JAKARTA, situsriau.com - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menyatakan ada 45 kabupaten/kota yang akan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 termasuk daerah dengan risiko tinggi penularan virus corona (Covid-19) tinggi alias zona merah. Dari 45 kabupaten/kota itu, empat di antaranya berada di Provinsi Riau.

"Dari 309 kabupaten dan kota yang menyelenggarakan Pilkada, terdapat 45 kabupaten dan kota atau 14,56 persen daerah dengan risiko tinggi (zona merah)," kata Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Wiku Adisasmito di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (10/9/20).

Ke-45 kabupaten/kota yang masuk zona merah itu adalah Kabupaten Kuantan Singingi (Riau), Kabupaten Pelalawan (Riau), Kabupaten Siak (Riau), Kota Dumai (Riau), Kabupaten Mandailing Natal, Kota Binjai, Kota Gunungsitoli, Kota Medan, Kota Sibolaga, Kota Padang, Kota Padang Panjang, Agam, Kota Bukit Tinggi.

Selanjutnya, Kota Tanjung Pinang, Kota Batam, Kota Tangerang Selatan, Kota Depok, Kota Semarang, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Siduarjo, Kota Pasurauan, Kabupaten Badung, Kabupaten Bangli, Kabupaten Jembrana, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Tabanan, Kota Denpasar, Kota Makasar, Kota Manado, Kabupaten Barito Kuala, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Tanah Laut, Kabupaten Balangan.

Kemudian, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kabupaten Kotabaru, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Barito Timur, Kabupaten Barito Utara, Kota Palangkaraya, Kabupaten Kutai Kertanegara, Kabupaten Mahakam Hulu, Kota Balikpapan, Kota Bontang, dan Kota Samarinda.

Selanjutnya, 152 kabupaten/kota atau 49,19 persen daerah dengan risiko sedang (zona oranye). "Kemudian 72 kabupaten/kota atau 23,3 persen daerah dengan risiko rendah (zona kuning) dan ada 26 kabupaten/kota atau 8,41 persen daerah yang tak ada kasus baru, 14 kabupaten/kota atau 4,53 persen daerah tak terdampak," kata Wiku seperti dilansir Antara.

Wiku pun meminta agar daerah-daerah menggelar Pilkada serentak benar-benar menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 dan menghindari terbentuknya klaster baru. "Kami mohon bakal pasangan calon harus melakukan tes PCR dan dilarang melakukan kontak fisik selama proses seleksi," ungkap Wiku.

Sedangkan terkait metode kampanye yang diperbolehkan adalah pertemuan terbatas, jika di dalam ruangan maksimal dihadiri oleh 50 orang dengan jaga jarak satu meter; disarankan menggunakan media daring; debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon dilakukan di studio lembaga penyiaran dan maksimal dihadiri 50 orang dengan jaga jarak satu meter dan disesuaikan kondisi ruangan.

"Bahan kampanye disarankan berbentuk APD seperti masker, sarung tangan, face shield atau hand sanitizer agar ikut mempromosikan budaya perilaku jalankan protokol kesehatan sedangkan kegiatan lain yang sesuai dengan aturan yang berlaku diperbolehkan dengan terapkan protokol ketat," ungkap Wiku.

Ia meminta agar aparat penyelenggara, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) seluruhnya dan pemerintah daerah melalui Satuan Polisi Pamong Praja bisa tegakkan disiplin protokol kesehatan.

Jumlah terkonfirmasi positif Covid-19 di Indonesia telah mencapai 207.203 orang dengan penambahan sebanyak 3.861 kasus pada Kamis kemarin. Terdapat 147.510 orang dinyatakan sembuh dan 8.456 orang meninggal dunia. Sedangkan jumlah pasien suspek mencapai 95.501 orang. (sr5, in)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved