Senin, 29 April 2024  
Politik / Sidang Sengketa Pileg 2019 Dimulai Hari Ini
Sidang Sengketa Pileg 2019 Dimulai Hari Ini

Politik - - Selasa, 09/07/2019 - 14:31:23 WIB

JAKARTA, situsriau.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengelar sidang perdana gugatan sengketa Pileg 2019 mulai hari ini, Selasa (9/7/19). MK masih memberi kesempatan kepada para pihak untuk melengkapi alat bukti terkait gugatan tersebut.

Dilansir detikcom di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat Jakarta Pusat, Senin (8/7/19), sejumlah petugas masih sibuk melayani para pemohon yang ingin menyerahkan alat bukti. Alat bukti itu kebanyakan dalam bentuk dokumen yang ditaruh dalam boks-boks.
Pemohon yang terkait dalam gugatan sengketa Pileg 2019 itu tampak silih berganti mendatangi loket-loket pendaftaran. Alat bukti tersebut dicek dan diserahkan ke petugas MK.

Salah satu pemohon yakni Partai NasDem mengaku mengajukan menjadi pihak terkait. Hal ini sehubungan dengan kursi legislatif yang diperolehnya digugat partai politik lain.

"Hari ini kita dari Partai NasDem mengajukan permohonan sebagai pihak terkait untuk di tiga wilayah yakni Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, ini untuk kursi DPR RI yang digugat partai lain. Kemudian di Sumatera Barat ada 1 kursi DPRD Kabupaten. Kita mengajukan (jadi pihak terkait sekaligus alat-alat bukti)," kata Sekjen Badan Advokasi Hukum Partai NasDem, Regginaldo, di lokasi.

Dikonfirmasi terpisah, jubir MK Fajar Laksono mengatakan MK masih membuka kesempatan para pihak untuk melengkapi atau menambah alat bukti terkait gugatan sengketa Pileg 2019. Fajar menyebut kemungkinan penambahan alat bukti juga masih bisa dilakukan saat sidang berlangsung.

"Sekarang ya tahapan persiapan sidang, masih menerima alat bukti penambahan alat bukti. Di sidang bisa saja para pihak menyampaikan akan ada penambahan alat bukti, sepanjang majelis hakim mengizinkan," kata Fajar.

MK akan membagi sidang gugatan sengketa Pileg 2019 menjadi tiga panel. "(Sebanyak) 260 perkara sudah diregistrasi, besok mulai disidangkan. Ada tiga panel majelis hakim yang akan memeriksa 260 perkara itu," kata Fajar Laksono.

Sebelumnya, pemilu legislatif tahun 2019 ini diikuti 16 partai politik (parpol) nasional dan beberapa parpol lokal di Aceh dengan ribuan caleg DPR/DPRD dan DPD. Pada sengketa Pemilu 2014, terdapat 903 perkara PHPU yang diajukan oleh 14 parpol dan partai lokal, 34 perkara PHPU yang diajukan perseorangan calon anggota DPD.

Sengketa Pileg 2019 diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu;  PMK No. 2 Tahun 2018 tentang Tata Beracara dalam PHPU Anggota DPR dan DPRD; PMK No. 3 Tahun 2018 tentang Tata Beracara dalam PHPU Anggota DPD, dan PMK No. 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Permohonan Pemohon, Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait dan Keterangan Bawaslu dalam Perkara PHPU Anggota DPD, DPD, dan DPRD serta Presiden dan Wakil Presiden.

Fajar mengatakan penyelesaian sengketa pileg ini akan diselesaikan selama 30 hari kerja sejak permohonan diregistrasi secara lengkap. Objek permohonannya adalah Keputusan KPU atas hasil perolehan suara pileg yang mempengaruhi perolehan kursi DPR/DPRD, yang menjadi acuan ambang batas 4 persen perolehan suara parpol secara nasional (parliamentary threshold) sesuai bunyi Pasal 414 UU Pemilu.(sr5, in)



Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved