Selasa, 14 Mei 2024  
Bupati Siak Keluarkan Surat Edaran Jam Kerja Selama Bulan Ramadan

Advetorial Siak - - Kamis, 14/03/2024 - 15:17:13 WIB



SIAK,situsriau.com- Pemerintah Kabupaten Siak, mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 100.3.4.2/Bidang Pembinaan dan Pengawasan Aparatur/3, tentang pegawai Aparatur Sipil Negara dan pegawai non Aparatur Sipil Negara pada bulan Ramadhan 1445 Hijriah, di lingkungan pemerintah Kabupaten Siak.

Surat yang dikeluarkan 10 Maret 2024 itu, mengatur jam kerja ASN maupun non ASN (honorer) di lingkungan pemerintah Kabupaten Siak.

“Jam kerja pegawai ASN maupun non ASN pada bulan Ramadhan 1445 H, yakni hari Senin sampai Kamis mulai dari pukul 08.00 WIB, hingga pukul 15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00 WIB -12.30 WIB,†dalam surat tersebut, yang ditandatangani Bupati Siak Alfedri.

Kemudian untuk hari Jumat, ASN dan non ASN akan masuk pukul 08.00 WIB sampai pukul 15.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30 WIB hingga pukul 12.30 WIB.

Jumlah jam kerja efektif bagi ASN dan pegawai non ASN pada perangkat daerah melaksanakan 5 atau 6 hari karena selama bulan Ramadhan 1445 H, memenuhi minimal 32 jam 30 menit dalam 1 pekan.

Bupati Siak juga meminta kepala perangkat daerah dengan berkurangnya jam kerja selama bulan Ramadhan, tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN, pegawai non ASN dan kinerja organisasi, serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.

Di dalam Surat Edaran tersebut, juga diatur pakaian yang digunakan pada hari kerja selama bulan Ramadhan 1445 H.

Bagi ASN pria, hari Senin dan Selasa menggunakan Pakaian Dinas Harian (PDH) warna khaki (dengan atribut lengkap), hari Rabu memakai Pakaian Dinas Harian warna putih hitam dengan atribut lengkap.

Hari Kamis, memakai pakaian batik dengan atribut lengkap dan hari Jumat memakai pakaian Melayu lengkap beserta atribut dengan kain samping, dan bagi perangkat daerah atau pegawai yang bertugas di kalangan dapat memakai Pakaian Dinas Lapangan.

Sedangkan untuk pegawai ASN wanita, memakai pakaian muslimah dan bagi yang non muslim agar menyesuaikan.

Bagi pegawai non ASN pria, hari Senin sampai Rabu memakai Pakaian Dinas Harian Honorer, hari Kamis memakai pakaian batik dan hari Jumat memakai pakaian Melayu lengkap beserta atribut dengan kain samping, bagi perangkat daerah atau pegawai yang bertugas di kalangan memakai Pakaian Dinas Lapangan.

Bagi pegawai non ASN wanita, memakai pakaian muslimah dan bagi yang non muslim agar menyesuaikan.

Untuk kegiatan apel pagi bersama, apel pagi, apel sore dan senam kesehatan jasmani, selama bulan Ramadhan ditiadakan. (infotorial)


Di Riau, Pemkab Siak Dinilai Paling Tanggap Pelayanan Publik
Camat Siak Resmi Jadi Ketua Mabiran Pramuka Siak 2016 – 2021
Bupati Siak: Tahniah untuk Kuantan Singingi
Peringatan Hari Pahlawan 10 November Perkokoh Persatuan Membangun Negeri
Sekarang Pengurusan e-KTP Tidak Lagi Pakai Surat Pengantar
Gayung Bersambut, Pemkab Siak MoU dengan Bank Riau Kepri Soal Program Modal UMKM
ASN dan Guru di Siak Dituntut Bekerja Profesional
Mantab! Gerakan Masyarakat Siak Berzakat Tembus Angka Rp1,2 Miliar
Buka Porseni PGRI, Mendikbud Sampaikan Apresiasi Luar Biasa untuk Pemkab Siak
Wakil Bupati Alfedri Bupati PENTAS PAI Perdana di Siak
Luar Biasa! Siak Tetap Raih Opini WTP untuk ke 6 Kalinya
Pemkab Siak Beri Partisipasi dalam Gowes Pesona Nusantara di Pekanbaru
Asisten III Buka Sosialisasi Program Jaminan Sosial kepada Personal In Charger Kecamatan
Wisatawan dari Berbagai Daerah Serbu Istana Siak di Libur Natal & Tahun Baru
Bupati Siak Kembali Ajak Warganya Terapkan Magrib Mengaji
Pemkab Siak Berhasil Tingkatkan Populasi Ternak Sapi 3 Tahun Berturut-turut
Wabup: Sukseskan Bersama karena Menyangkut Marwah Siak
Pemkab Siak Berupaya Perda-kan Pemeliharaan Arsip Daerah
Bupati Siak Tetap Himbau Warga Shalat Ied di Rumah Saja
Dokter di Siak Diminta Bertugas Lebih Profesional
Pawai Takbir Idul Adha di Siak Bakal Diikuti 33 Peserta dari Seluruh Kecamatan
Wabup Siak Terima Langsung Anugerah Green City Award
Ditetapkan Jadi Kabupaten Hijau, Siak sudah Tanam 45 Ribu Pohon Baru
Ssst, Tenyata Bupati Siak Tak Pernah Ikut Panjat Pinang Lho!
Berpotensi Besar, Tapi Sektor Pajak di Tualang Belum Tergarap Maksimal
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved