Jum'at, 26 April 2024  
Fatwa MUI Membolehkan Vaksin MR, Warga Diminta Manfaatkan
Menuju Pelalawan Sehat, Diskes Pelalawan Perpanjang Vaksin MR Hingga Akhir Oktober

Advetorial Pelalawan - - Rabu, 03/10/2018 - 16:32:21 WIB

PELALAWAN, situsriau.com- Mendukung Program Pelalawan Sehat yang dicanangkan sejak 2011 silam, Bupati Pelalawan juga mendukung program Kementerian Kesehatan RI dalam mengkampanyekan imunisasi vaksin Measles Rubella (MR) dengan memperpanjang program tersebut hingga akhir Oktober 2018 ini. 

Bertempat di SD Negeri 006 Pangkalan Kerinci awal Agustus 2018 lalu, Bupati Pelalawan HM Harris saat membuka pencanangan kampanye  imunisasi campak dan MR untuk wilayah Kabupaten Pelalawan, mengharapkan akan terealisasi hingga akhir September  2108. Namum karena belum mencapai angka yang ditargetkan, Dinas Kesehatan Pelalawan memperpanjang masa pemberian  vaksin MR tersebut.

Saat pencanangan vaksin MR, Bupati Pelalawan mengatakan program vaksinasi MR dari kementerian kesehatan sebagai wujud tanggung jawab pemerintah memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dan mempersiapkan generasi penerus bangsa yang bebas camapak dan Rubela. Sementara di Kabupaten Pelalawan sendiri adalah program strategis yaitu Pelalawan Sehat.

Harris berharap dukungan dari semua elemen masyarakat untuk menuntaskan program ini, karena menurutnya, anak yang belum di imunisasi vaksin maka akan sangat rentan tertular penyakit penyakit campak dan Rubella. Oleh karena itu tugas pemerintah adalah membentengi warga masyarakat untuk melawan virus ini yaitu dengan melakukan imunisasi.

"Kita ingin menciptakan generasi yang sehat sesuai dengan program kita yang dicanangkan yakni Pelalawan Sehat. Saya berharap kepada orang tua tidak menganggap remeh gerakan imunisasi masal itu. Penyakit campak dan measles rubella tidak ada obatnya," kata HM Harris.

Sementara itu, berdasarkan data dari 14 Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) yang beroperasi di Kabupaten Pelalawan, pemberian vaksin MR ini rata-rata belum menyentuh angka 80 persen. Hal inilah yang membuat Diskes memperpanjang program Vaksin MR selama satu bulan hingga 31 Oktober mendatang.

"Kecamatan tertinggi itu ada di Pelalawan 78, 59 persen dan terendah di Teluk Meranti 25,67 persen," beber Kepala Diskes Pelalawan, dr Endid Romo Pratiknyo, Senin (1/10/2018) lalu.

Dijelaskan Kadiskes Endid, Puskesmas di Langgam mencapai 59 persen atau 5.885 dari 9.975 anak. Puskesmas Berseri Pangkalan Kerinci 34,88 persen atau 11.576 dari 33.185 orang. Puskesmas Pangkalan Kerinci Dua 43,32 persen atau 3.023 dari 6.978 orang. Puskesmas Seikijang 26,02 persen atau 3.197 dari 12.285 orang. Puskesmas Pangkalan Kuras Satu 58,53 persen atau 6.434 dari 10.992 orang.

Gambar mungkin berisi: satu orang atau lebih
Kadiskes Pelalawan dr Endid saat mendampingi Bupati Pelalawan HM Harris


Pemberikan vaksin MR ini sebelumnya juga sempat menjadi perbincangan karena adanya penolakan terkait kehalalan bahan dasar vaksin tersebut. Karena itu pula, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pelalawan  menyurati Bupati Pelalawan agar menunda sementara pemberian vaksin Rubella kepada anak-anak berusia 9 bulan sampai 15 tahun.

Ketua MUI Pelalawan, Iswadi Lc menjelaskan bahwa penegasan penundaan ini juga sudah sesuai dengan Keputusan MUI Pusat untuk menunda dilakukannya penyuntikan vaksin Campak MR. Apalagi sampai saat ini belum ada keputusan resmi dari LP POM MUI Pusat terhadap keberadaan vaksin tersebut."Kami hanya berharap agar masyarakat muslim tidak ikut serta dalam proses penyuntikan vaksin Campak MR, sampai adanya keputusan resmi dari LP POM MUI Pusat," ungkapnya.

Lanjutnya, surat penundaan yang disampaikan MUI Pelalawan ini sekaligus menjawab keraguan sebagian masyarakat muslim, yang menyatakan bahwa imunisasi sebagai konsep pencegahan itu bertentangan dengan ketentuan keagaman, khususnya ikhtiar. “Nah, surat yang kami berikan itu mengonfirmasi hal ini. Akan tetapi, kebolehannya itu disyaratkan dengan menggunakan vaksin halal," katanya.

Karena itu, dia mengingatkan kepada masyarakat bahwa imunisasi sebuah proses yang menggunakan vaksin. Maka itu harus dipastikan kehalalannya. "Maka vaksinnya harus dipastikan halal dan suci, dan sampai saat ini vaksin yang digunakan untuk imunisasi MR belum bersertifikat halal karena itu kami menyampaikan surat penundaan pemberian vaksin ini," tandas Iswadi.

Keinginan MUI Kabupaten Pelalawan untuk menunda pelaksanaan imunisasi MR di respon langsung oleh Sekretariat Pemerintah Daerah, Surat Edaran dikeluarkan kepada seluruh Puskesmas dan sekolah sekolah agar menghentikan pelaksanaan imunisasi campak dan Rubela.

Surat edaran dibuat setelah dilangsungkan rapat  bersama unsur-unsur terkait. Rapat tersebut mengambil kesepakatan  untuk melakukan penundaan sementara pelaksanaan kegiatan vaksinasi MR di Kabupaten Pelalawan. Penundaan sementara ini sampai adanya fatwa/keputusan/kebijakan dari MUI Pusat terkait hal ini.
"Ya, kita lakukan penundaan sementara sampai ada kejelasan dari MUI Pusat soal pemberian suntikan MR ini," 
kataSekdakab Pelalawan, Drs HT Mukhlis, sekaligus pimpinan rapat di pertemuan tersebut dalam pers release-nya, Agustus lalu.

Sekda menjelaskan penundaan ini hanya berlaku sampai dengan tanggal 10 Agustus saja. Artinya, jika sampai dengan tanggal tersebut belum ada fatwa/keputusan/kebijakan dari MUI maka pemberian vaksinasi MR akan dilanjutkan. Namun dengan memberikan pilihan bagi masyarakat yang menolak dengan menandatangani Surat Pernyataan.

"Dalam rapat kita tadi bersama Ketua MUI, Kepala Kementerian Agama Kabupaten Pelalawan, Kadisdik, Kadiskes dan unsur terkait lainnya, kita juga sepakat mendukung pemberian vaksinasi MR bagi anak-anak usia 9 bulan sampai 15 tahun mengingat dampak cacat bawaan yang disbabkan rubella," ujarnya.

Walau tidak ada aturan yang melarang pemberian  imunisasi MR di sekolah sekolah, lanjut Endid, Namun yang harus digarisbawahi bahwa pemberian vaksin MR tidak ada paksaan apapun. Artinya, jika ada orangtua yang melarang anaknya atau ada sekolah yang tak mau dilakukan pemberian vaksin, pihaknya pun tak akan memaksa.  "Jika ada orangtua yang tak mau anaknya diberi vaksin, kami takkan memaksa," ungkapnya awal Agustus lalu.

Saat itu, pemerintah daerah Kabupaten Pelalawan menargetkan realisasi 95 persen pemberian vaksin MR selama waktu dua bulan sebagaimana ditetapkan Kementerian kesehatan, Diskes Pelalawan  optimis target tersebut akan tercapai pada akhir September 2018.

“Kita ini kan perpanjangan tangan Kementerian Kesehatan di daerah, jadi kita harus bekerja maksimal dalam menyukseskan program ini, pun dengan program yang digalakkan oleh Pemerintah daerah, yakni Pelalawan Sehat, semua terangkum disini, jadi target 95 persen, kita optimis," tegasnya kala itu.

Endid juga menjelaskan, untuk pemberian imunisasi MR kepada anak balita atau anak diluar usia sekolah akan 
dilakukan pada bulan September, para orang tua dapat mendatangi Puskesmas, Posyandu terdekat. "Petugas akan mendatangi Playgroup dan tempat penitipan anak semua akan dapat vaksin, karena manfaat nya besar,” katanya seraya menghimbau agar masyarakat tak khawatir menggunakan vaksin MR karena telah ada Fatwa dari MUI yang memperbolehkannya.


Gambar mungkin berisi: 1 orang, duduk
Bupati HM Harris meneteskan vaksis kepada salah seorang anak sekolah

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa Nomor 33 Tahun 2018 tentang penggunaan vaksin measless dan rubella untuk imunisasi. MUI menyatakan, pada dasarnya vaksin yang diimpor dari Serum Institute of India itu haram karena mengandung babi. Namun, penggunaannya saat ini dibolehkan karena keterpaksaan.

"Dalam proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi. Tetapi, penggunaan vaksin MR produk dari Serum Institute of India, pada saat ini, dibolehkan (mubah)," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/8/2018).

Dikatakannya, ada tiga alasan kenapa MUI untuk sementara ini membolehkan penggunaan vaksin MR. Pertama, adanya kondisi keterpaksaan (darurat syar’iyyah). Kedua, belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci. Ketiga, ada keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi vaksin MR.

Dengan adanya Fatwa MUI tersebut, yang menyatakan bahwa Vaksin MR boleh digunakan untuk memberikan imunisasi kepada anak, maka diharapkan kepada masyarakat Kabupaten Pelalawan khusus nya yang msulim untuk tidak mempermasalahkan pemberian vaksin ini kepada anaknya, sebagaimana fatwa MUI.

“Fatwa MUI kan mubah (boleh), alasannya sebagaimana di tertuang di Fatwa MUI, kita ikuti saja, tapi tetap saja kita minta persetujuan orang tua, kalau mau di imunisasi kita lakukann, kalau tidak mau tidak juga jadi masalah,” kata Kadiskes Pelalawan. (advertorial)







Melalui Koperasi dan UMKM, Pemkab Pelalawan Bertekad Lahirkan Entepreneur Handal
Pelalawan Expo 2016 Juga Gelar Job Fair
Bupati HM Harris: Program Pelalawan Terang Tingkatkan Rasio Elektrifikasi
Persiapan Pelalawan Expo Capai 75 Persen
Pabrik Percetakan Al-Quran Akan Berdiri di Pelalawan
Pusat Kirim 8.000 Blanko, Disdukcapil Pelalawan Bisa Cetak e-KTP Lagi
23 Mei, Bupati Haris Launching Program Magrib Mengaji
Januari-Juni, Rp 2,1 Triliun Investasi Ditanamkan Pemodal di Pelalawan
BKD Segera Serahkan SK 100% 272 CPNS Pelalawan
Bupati Pelalawan Terima Desa Wisata Award Tahun 2017
Pelalawan Expo Siap Digelar, Persiapan Sudah Capai 80 Persen
Pelalawan Ekspo Bakal Dimeriahkan Artis Iis Dahlia
Pelalawan Terus Upayakan Penyelesaian Batas Wilayah dengan Kabupaten Lain
Disdukcapil Catat 85 Persen Warga Pelalawan sudah Rekam e-KTP
Disdukcapil Pelalawan Kembali Lakukan Pencetakkan e-KTP
Dapat Apresiasi Nasional, Total Asset Koperasi di Pelalawan Nyaris Rp 300 Miliar
Saat Safari Ramadhan di Masjid Nurussalam, Wabup Ajak Warga Pelalawan Hindari Hoax
Keluyuran di Jam Kerja, ASN Pelalawan Siap-siap Dirazia Satpol PP
Bakal Dihapus, Dua Aset Pemkab Pelalawan segera Dilelang
Utang Proyek RSUD Selasih Rp5,6 Miliar, Pemkab Janji Bayar Tahun Ini
Rangkaian HUT, Pelalawan Expo 2016 Digelar 6-12 Oktober
Pelalawan Masuk Koridor IV Jalur Kereta Api Trans Sumatra
Desember, Jalan Lingkar Pangkalankerinci Ditargetkan Selesai
Tingkatkan PAD, Pelalawan Garap Sektor PBB-P2 dengan Target Rp 21 M Setahun
Sejauh Ini, Disnaker Pelalawan Belum Ada Terima Aduan soal THR
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved