Sabtu, 27 April 2024  
Belum Ada Perusahaan di Pekanbaru Minta Penangguhan UMK 2020

Advetorial Pekanbaru - - Selasa, 03/12/2019 - 10:59:54 WIB

PEKANBARU, situsriau.com - Progres penerapan Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2020 sudah masuk masa sanggah. Sampai kini, belum ada perusahaan yang keberatan atau meminta penangguhan penetapan UMK Pekanbaru.

"Belum ada menerima surat penangguhan pemberlakukan UMK dari perusahaan swasta terkait besaran UMK," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, Johnny Sarikoen, Senin (2/12/19).

UMK Pekanbaru tahun 2020 sudah ditetapkan sebesar  Rp 2.997.971. Angka itu merupakan kesepanatan antara serikat perwakilan pekerja dengan perwakilan perusahaan. "Sedangkan Dinas Tenaga Kerja fungsinya hanya sebagai penengah atau fasilitator saja," kata dia.

Menjelang diberlakukannya UMK di awal Januari 2020, Disnaker saat ini sudah mulai melakukan sosialisasi ke sejumlah perusahaan swasta. Sama seperti tahun 2019, Disnaker siap menerima pengaduan dari pekerja jika memang nanti ada perusahaan yang tidak mematuhi UMK 2020.

"Pak Wali juga sudah mengingatkan perusahaan swasta agar bisa mematuhi UMK 2020 sebesar Rp2,9 juta," kata dia. (sr5, mr)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved