Jum'at, 26 April 2024  
Disdukcapil Terpaksa Bekali Warga dengan Surat Keterangan karena Blangko e-KTP Masih Kosong

Advetorial Pekanbaru - - Kamis, 23/02/2017 - 15:48:13 WIB

PEKANBARU, situsriau.com - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru terpaksa membekali warga yang belum miliki e-Ktp walau sudah merekam, dengan surat keterangan. Pasalnya, hingga kini, blanko E-KTP di daerah ini masih kosong.

"Sebenarnya bisa dibilang blanko E-KTP itu masih kosong sampai hari ini. Tapi banyak orang malah tidak percaya kalau blanko dari pusat itu belum dikirim ke daerah,"kata Kepala Disdukcapil Pekanbaru, Baharuddin, Kamis (23/2/17).

Dikatakan Bahar, masa berlaku surat keterangan KTP sementara sendiri sampai 6 bulan. Untuk itu, bagi masyarakat yang sudah melakukan perekaman E-KTP pasti akan diberikan surat keterangan E-KTP sementara.

"Kalau sudah merekam dan ada di data base, kita pasti berikan surat keterangan KTP sementara itu. KTP sementara ini juga bisa digunakan layaknya E-KTP,"cakapnya.

Saat disinggung berapa Disdukcapil Pekanbaru mengeluarkan surat keterangan KTP sementara bagi masyarakat dalam sehari, mantan Kepala Kesbangpol Pekanbaru ini hanya menjawab singkat. "Waduh, kalau untuk jumlahnya saya tak ingat," ujarnya mengakhiri. (sr5, cl)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved