Rabu, 08 Mei 2024  
Pemprov Targetkan Penyelesaian Enam Tapal Batas Pada Triwulan II Tahun Ini

Advetorial Pemprov Riau - - Jumat, 26/01/2018 - 13:56:50 WIB

PEKANBARU, situsriau.com- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menargetkan penyelesaian enam tapal batas kabupaten/kota pada triwulan kedua tahun 2018 ini.  

Adapun enam tapal batas tersebut yakni antara Bengkalis-Rohil, Pekanbaru-Siak, Pelalawan-Siak, Kampar-Rohul. Demikian diutarakan Asisten II Setdaprov Riau, Ahmad Syah Harrofie, Kamis (25/1/18) di ruang kerjanya.

Dikatakannya, proses penyelesaian yang dilakukan yakni mediasi antara kedua belah pihaknya untuk mencari titik temu persoalan.

"Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) itu penyelesaian tapal batas ini ada tiga tahap. Mediasi pertama, kedua dan ketiga. Kalau tidak menemukan titik temu, maka provinsi akan mengambil sikap," kata Ahmadsyah Harrofie.

Kalau tak selesai juga di tingkat provinsi, lanjut Ahmad Syah, maka akan diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri. Di Kemendagri juga harus melalui tahapan-tahapan mediasi.

"Biasanya soal tapal batas ini karena ada dua pandangan. Proses mediasi ini untuk mendapatkan satu pandangan, yang prosesnya tarik menarik. Saat mediasi itu kan ada jalan keluar yang ditemukan," ujarnya.

Sementara itu, khusus persoalan tapal batas lima desa Kabupaten Kampar-Rohul, tambah Ahmad Syah, sudah ke tingkat Mahkamah Agung (MA) dan tinggal penegasan batas.

"Tapi kan dinamika di lapangannya tetap ada. Ada harapan-harapan antar kedua pihak untuk meninjau kembali. Tapi karena ini sudah kewenangan pusat, kita provinsi hanya bisa melakukan mediasi meluruskan masalah ini," tukasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Ahmadsyah Harrofie juga mengungkapkan penyelesaian permasalaahan tapal batas Riau- Sumatera Utara (Sumut) sudah selesai. Berkasnya sudah masuk ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Saya berharap tapal batas Riau-Sumut selesai sebelum Pilkada. Intinya cuma tinggal menunggu saja lagi karena berkasnya sudah di Kemntrian," katanya.

Ahmad Syah menambahkan diantara batasan wilayah yang akan ditetapkan dalam Permendagri nanti yakni Rohul-Padang Lawas Utara dan Labuhan Batu-Padang Lawas. Masalah tapal batas kedua provinsi sebelumnya sempat beberapa kali dibahas dalam pertemuan mediasi untuk menentukan titik idealnya.

"Setelah tahapan mediasi selesai maka berkas dan kesepakatan dalam pertemuan itu, diserahkan Kementerian Dalam Negeri untuk selanjutnya ditetapkan dalam Permendagri. Pertarungan itu kini tengah digodok dan tinggal menunggu hasil saja," sambungnya.

Sebagai informasi, Riau akan melangsungkan proses Pilgub Riau pada bulan Juni 2018 ini. Sebelumnya masalah tapal batas diyakini berpotensi akan menimbulkan konflik sehingga masalah ini perlu diselesaikan segera. (adv)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved