Jum'at, 10 Mei 2024  
Gubri sudah Tandatangani SK Penetapan UMP Riau 2017 Sebesar Rp 2.266.722,53

Advetorial Pemprov Riau - - Selasa, 01/11/2016 - 20:34:58 WIB

PEKANBARU, situsriau. com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau sudah menetapkan angka Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2017 sebesar Rp 2.266.722,53

SK Penetapan UMP tahun 2017 ini sudah ditandatangani oleh Gubernur Riau Selasa (1/11/16) pagi.

"Sudah ditandatangani pak Gubernur SK nya, angkanya Rp 2.266.722,53," ujar Kadisnakertransduk Riau Rasidin Siregar.

Sebagaimana diketahui, angka kenaikanUMP Riau ini ditetapkan 8,25 Persen dariUMP tahun sebelumnya.

Kenaikan UMP ini berdasarkan PP 78 tahun 2015 dimana tolak ukurnya diukur dari Inflasi dan PDRB.

"Secara nasional semuanya sama, kenaikanUMP 8,25 persen,"ujar Rasidin. (sr5, an)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved