Jum'at, 26 April 2024  
Nasional / Jika Pemda Tak Salurkan THR PNS, Kemenkeu Sebut Bisa Jadi Temuan BPK
Jika Pemda Tak Salurkan THR PNS, Kemenkeu Sebut Bisa Jadi Temuan BPK

Nasional - - Jumat, 08/06/2018 - 12:32:09 WIB

JAKARTA, situsriau.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan ada konsekuensi bagi daerah yang tidak menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Kalau enggak menyalurkan bisa menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," ujar Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Boediarso Teguh Widodo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (7/6/18).

Berdasarkan peraturan perundangan, Boediarso mengatakan, BPK bakal memeriksa keuangan di daerah. Perkara penyaluran THR itu bisa menjadi temuan apabila saat pertanggungjawaban anggaran ternyata tidak sesuai. Padahal pada penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menyatakan itu.

"Pemberian THR maupun gaji ke-13 oleh pemerintah daerah," kata Boediarso, diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018.

Kendati demikian, Boediarso mengatakan tidak ada sanksi yang dikenakan kepada daerah yang tidak menyalurkan THR itu. "Enggak ada. Kan Mendagri sudah bilang enggak ada sanksi," ujarnya seperti dilansir tempo.

Sebelumnya, Menkeu Sri Mulyani menjamin seluruh PNS akan mendapatkan THR. Padahal, ada beberapa kepala daerah menyatakan keberatannya soal THR PNS 2018 di daerah yang mesti ditanggung APBD.

Menurut Sri Mulyani, semua daerah telah menganggarkan THR untuk PNS. "Itu sudah dianggarkan, iya," katanya.

Sri Mulyani menyatakan telah membicarakan permasalahan THR itu dengan Mendagri, Tjahjo Kumolo. Kemenkeu pun, katanya, telah menelepon satu per satu Pemda, baik provinsi maupun kabupaten/kota. "Kita cek satu-satu, posisi 542 provinsi dan kabupaten/kota telah menganggarkan THR, atau dalam nomenklatur di daerah itu gaji ke-14," ujar Sri Mulyani.

Bahkan, bekas Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan banyak daerah yang telah melakukan pembayarannya. Hingga 5 Juni, jumlah daerah yang telah melakukan pembayaran THR PNS 2018 terdiri dari 202 kabupaten, 48 kota, 19 provinsi.

Adapun yang dibayarkan adalah komponen gaji pokok, tunjangan melekat atau di luar Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP), dan penghasilan bulan Mei take home pay.

Sebagian daerah, kata Sri Mulyani, ada yang menganggarkan berdasarkan penerimaan bulan Mei. Ada pula daerah yang menganggarkan gaji pokok. "Kalau begitu berarti perlu melakukan penyesuaian. Poin saya, semua daerah sudah menganggarkan THR di dalam APBD-nya," katanya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta THR PNS baik pusat maupun daerah dapat diberikan dalam satu atau dua hari ini. Ia optimistis hal tersebut bisa terlaksana karena seluruh daerah atau sebanyak 542 daerah sudah menganggarkan THR tersebut.

"Sampai saat ini, sudah sekitar 380-an daerah yang menyalurkan THR. Ini tinggal proses penyelesaian saja," kata Jokowi, kemarin.
"Ada yang mungkin sudah diberikan minggu yang lalu. Ada yang baru diberikan minggu ini. Jadi tinggal sehari dua hari ini akan diselesaikan oleh pemerintah daerah," imbuhnya.

Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menegaskan, THR PNS harus disiapkan oleh Pemda. "Itu kan pegawai daerah, dan memang sudah sejak awal dijelaskan oleh Menkeu sejak awal sudah dianggarkan ke daerah jadi harus disiapin," ujarnya.

Sebelumnya, JK meminta Pemda kreatif dalam mengupayakan anggaran untuk pembayaran THR kepada PNS. Terlebih, daerah sudah harus mandiri dengan adanya otonomi daerah selama ini.

Menurut JK, selama ini sistem penggajian khususnya di daerah adalah melalui dana alokasi umum atau DAU. Adapun THR tersebut diharapkan diambil dari pendapatan daerah. (sr5,in)


Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved