Jum'at, 26 April 2024  
Nasional / Soal Korupsi e-KTP, Penyidik KPK dan Novanto Adu Lihai
Soal Korupsi e-KTP, Penyidik KPK dan Novanto Adu Lihai

Nasional - - Selasa, 28/11/2017 - 16:08:06 WIB

JAKARTA, situsriau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempermasalahkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto yang menjadi tersangka kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP), mengajukan saksi meringankan. Menurut KPK, pengajuan saksi oleh tersangka adalah bagian pengecekan dan keseimbangan dalam proses hukum.

"Hukum itu check and balance, semua itu harus di-check and balance," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang setelah membuka Diklat dan Sertifikasi Penyuluh Antikorupsi 2017 di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/11/17).

Saut menuturkan, semua pihak berhak memberikan keterangan untuk membantu seorang tersangka kasus korupsi. "Kemudian kan tinggal adu lihai saja sama penyidik KPK," ujarnya.

KPK menghadirkan sejumlah saksi dan ahli dalam penyidikan korupsi proyek e-KTP untuk tersangka Setya Novanto pada Senin kemarin. Sembilan orang saksi dan lima ahli meringankan telah diajukan pihak kuasa hukum Novanto.

KPK menyatakan saksi yang dihadirkan meliputi politikus Partai Golkar, baik yang menjadi anggota DPR, tenaga ahli Ketua DPR, maupun pengurus Partai Golkar. Sedangkan untuk ahli, empat orang merupakan ahli pidana dan satu orang adalah ahli hukum tata negara.

Menurut Saut, penyidik tidak memilah saksi-saksi yang dihadirkan dalam pemeriksaan untuk tersangka Novanto. "Terserah dia mau kasih siapa, kita tulis," ucapnya.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, kemarin hanya ada dua saksi meringankan Novanto yang hadir dalam pemeriksaan. "Pihak SN (Setya Novanto) mengajukan sembilan saksi dan lima ahli yang meringankan," ucapnya.

Sembilan saksi meringankan yang diajukan Novanto adalah politikus Golkar. Kesembilan orang itu yakni Idrus Marham selaku Sekretaris Jenderal Golkar, Rudy Alfonso (Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Golkar), Melky Lena (Ketua DPD Golkar NTT), Anwar Pua Geno (Koordinator Bidang Pemenangan NTT).

Kemudian Agun Gunanjar (Ketua DPP Golkar/anggota DPR), Aziz Syamsudin (Ketua Banggar DPR/anggota DPR), Robert Kardinal (Bendahara Umum Golkar), Erwin Siregar (politikus Golkar), dan Maman Abdurrahman (Wakil Sekretaris Jenderal Golkar).

"Untuk ahli, yakni Mudzakir, Romly Atmasasmita, Samsul Bakri, Supandji, dan Margarito Kamis," sambung Febri.

Dari sembilan saksi dan lima ahli yang diajukan hanya dua orang saksi dan satu ahli yang hadir yaitu Maman Abdurrahman dan Aziz Syamsudin sebagai saksi, serta Margarito Kamis sebagai ahli.

Selain itu, KPK juga menerima pemberitahuan ketidakhadiran dari dua orang saksi yaitu Idrus Marham dan Melky Lena. "Idrus Marham, staf datang ke KPK mengantar surat, tidak bisa datang dan minta penjadwalan ulang. Melky Lena, mengirimkan surat ke KPK, tidak bisa datang karena ada tugas partai di luar kota," sebut Febri di detikcom.

Saat tiba di Gedung KPK, Maman Abdurrahman mengakui hadir sebagai saksi meringankan Novanto. "Saya memenuhi panggilan KPK terkait posisi saya saksi meringankan untuk Setya Novanto," katanya.

Ia mengaku permintaan terhadapnya sebagai saksi berdasarkan permintaan Novanto. Ia memastikan dirinya bakal menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK dalam proyek e-KTP. "Yang terpenting saya hadir menghormati KPK dan ingin menjelaskan soal nama Maman Abdurahman atau Maman Kesmana. Ini akan saya konfirmasi," ujarnya.

Sementara itu, ahli hukum tata negara, Margarito Kamis, seusai pemeriksaan mengatakan penyidik menanyakan prosedur pemeriksaan terhadap anggota DPR. "Tiga pertanyaan doang. Seputar prosedur pemeriksaan terhadap anggota DPR. Itu yang saya jelaskan seharusnya ada izin dari presiden," katanya.

Ia pun menjelaskan, untuk menetapkan dan memeriksa seorang tersangka, menurut keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU.XII/ 2014, KPK harus memeriksanya sebagai calon tersangka. "Untuk diperiksa sebagai calon tersangka mesti ada izin dulu dari presiden," ujarnya.

Margarito berpendapat hak untuk mendapatkan izin presiden sebelum diperiksa dimiliki setiap anggota dewan yang dijerat tindak pidana khusus. Namun, katanya, tak semua anggota dewan menggunakan izin ini. "Itu kan hak. Orang punya hak, mau dipakai atau tidak, tergantung," ujarnya.

Ia pun mengabaikan ketentuan bahwa KPK bisa menetapkan status tersangka hanya dengan mengantongi minimal dua alat bukti. "Kalau kau belum pernah diperiksa, bagaimana mau dapat dua alat bukti? Dari mana ceritanya Anda tidak periksa orang, Anda bisa temukan dua alat bukti yang cukup," ucap Margarito.

Dengan dasar itulah, katanya, Novanto memiliki peluang kembali memenangi gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka. "Itu celah ada kemungkinan SN lolos melalui praperadilan," katanya.

Novanto ditahan KPK karena diduga terlibat kasus korupsi e-KTP yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. Perburuan terhadap Novanto sempat terbentur ketika KPK akan menjemput secara paksa dari rumah kediamannya. Mendadak ia menghilang dan dinyatakan buron. Pelarian Novanto berakhir ketika mobil Fortuner yang membawanya menabrak tiang listrik. (sr5, in)


Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved