Larangan Mudik Lebaran, 58 Pos Penyekatakan Tersebar di Riau
Otonomi - - Jumat, 01/05/2021 - 15:26:22 WIB
PEKANBARU, situsriau.com- Menekan tingginya kasus positif Covid-19 di wilayah Riau akhir akhir ini, pemerintah mengeluarkan aturan larangan mudik lebaran tahun 2021 untuk menghindari tsunami covid-19 dengan mendirikan pos penyekatan.
Kapolda Riau Irjen Agung Setia Imam Effendi lewat Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengatakan ada 58 pos penyekatan yang tersebar di Riau. Dimana pos tersebut dijaga oleh 2.362 petugas pengamanan dari Polri/TNI, Pol PP, Dishub, Dinkes, BPBD serta instansi lainnya.
Dirincinya, 2.362 petugas tadi terdiri dari 870 personel Polri, 448 personel TNI, 399 personel Pol PP, 331 personel Dishub, 225 personel kesehatan, 198 personel BPBD dan 30 personel lainnya.
”Terdata 9 titik penyekatan dibatas Provinsi yakni 2 titik di kabupaten Rokan Hilir, 2 titik di kabupaten Indragiri Hilir, dan masing masing 1 titik dikabupaten Rokan Hulu, Kuantan Singingi, Dumai, Kampar dan Kepulauan Meranti," jelasnya, Jumat (30/04/21)
Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365 atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap. |
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com ----- |