Senin, 29 April 2024  
Otonomi / Gugatan Dikabulkan MA, Gubri Diminta Masukkan Konsep Riau Hijau di Revisi Perda RTRW Riau
Gugatan Dikabulkan MA, Gubri Diminta Masukkan Konsep Riau Hijau di Revisi Perda RTRW Riau

Otonomi - - Senin, 25/01/2021 - 10:43:37 WIB

PEKANBARU, situsriau.com - Jikalahari dan Walhi Riau mendesak Gubernur Riau dan DPRD Provinsi Riau segera mencabut Pasal 1 angka 69, Pasal 23 ayat (4), Pasal 38 ayat (1) dan (2), Pasal 46 ayat (2) huruf c, d dan e, dan Pasal 71 ayat (1) dan (2) Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Riau Tahun 2018-2038 pasca terbit putusan Mahkamah Agung Nomor 63 P/HUM/2019.

“Putusan ini bukti Gubernur Riau Andi Rachman dan DPRD 2014-2019 memaksakan kehendak dengan terburu-buru menetapkan Perda RTRWP Riau 2018-2038, menutup ruang partisipasi publik dan menguntungkan cukong dan korporasi yang selama ini merusak hutan tanah, dalam Pola Ruang RTRWP Riau," kata Made Ali, Koordinator Jikalahari, Jumat (22/1/2021).

Sementara Riko Kurniawan, Direktur Walhi Riau mendesak Gubernur Riau saat ini, Syamsuar agar membatalkan pasal-pasal yang sudah dikabulkan oleh MA.

"DPRD Riau dan Gubernur Riau Syamsuar segera duduk kembali untuk membatalkan pasal-pasal yang dikabulkan Mahkamah Agung, sembari memasukkan konsep Riau Hijau dalam revisi Perda RTRWP Riau 2018-2038," kata Riko Kurniawan, dikutip dari cakaplah.com.

Pada 12 Agustus 2019, Jikalahari bersama Walhi Riau mendaftarkan Permohonan Keberatan (Judicial Review) ke Mahkamah Agung terhadap Perda 10 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Prvovinsi Riau. Permohonan JR didaftarkan langsung ke Mahkamah agung melalui kuasa hukum dan diterima oleh Supriadi, S.H., M.H. Kepala Seksi Penelaahan Berkas Perkara Hak Uji Materil Mahkamah Agung.

Jikalahari dan Walhi Riau menemukan, Perda RTRW Riau bertentangan dengan aturan sektoral lainnya seperti:

Pertama, Perda 10 Tahun 2018 mengalokasikan kawasan lindung gambut seluas 21.615 ha (0,43%) dari 4.972.482 ha lahan gambut di Riau sangat jauh dibawah ketentuan PP No. 71 Tahun 2014 jo. PP No. 57 Tahun 2016 tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut dimana Provinsi harus mengalokasikan minimal 30% menjadi kawasan lindung. Hal tersebut juga bertentangan dengan  SK 130/MENLHK/Setjen/PKL.0/2/2017 tentang Penetapan Peta Fungsi Ekosistem Gambut Nasional, dimana Riau ditetapkan fungsi lindung seluas 2.378.108 ha.

Kedua, usulan perhutanan sosial seluas 112.330 Ha di Riau belum ditindaklanjuti Dirjen PSKL dengan alasan Perda RTRW Riau ha usulan Perhuanan Sosial harus mendapat rekomendasi dari DPRD Riau, padahal merujuk UU 41 No 1999 tentang Kehutanan jo Permen LHK No 83 Tahun 2016 tentang perhutanan sosial izin PS kewenangan MenLHK, tidak membutuhkan rekomendasi Gubernur dan pembahasan bersama DPRD.

Ketiga, mengambil kewenangan menteri LHK berupa mempersempit kewenangan Menteri LHK atas kawasan hutan. Perda RTRWP Riau mengalokasikan 405.874 ha kawasan hutan kedalam outline. Padahal perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan merupakan otoritas menteri LHK yang tidak dibatasi oleh outline selama itu berada dalam kawasan hutan merujuk pada UU No 41 tahun 1999 tentang kehutanan Jo PP No 104 tahun 2015 tentang Perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan.

Keempat, Perda 10 tahun 2018 tidak diterbitkan berdasarkan KLHS yang terlah diberikan persetujuan validasi oleh KLHK.

Berdasarkan putusan perkara nomor 63 P/HUM/2019 yang diputuskan pada 3 Oktober 2019 oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung Dr Irfan Fachruddin, SH, CN dan Dr H Yodi Martono Wahyunadi bersama Dr H Supandi SH, MHum, majelis mengabulkan 5 pasal dari 7 pasal yang diajukan Jikalahari bersama Walhi. Hakim menyatakan pasal-pasal yang dikabulkan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan harus dicabut. (sr5, ck)


Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved