Sabtu, 11 Mei 2024  
Otonomi / Disnakertrans Riau Tegaskan Upah Pekerja UMKM Boleh di Bawah UMK
Disnakertrans Riau Tegaskan Upah Pekerja UMKM Boleh di Bawah UMK

Otonomi - - Rabu, 16/12/2020 - 19:47:16 WIB

PEKANBARU, situsriau.com - Upah pekerja sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dibolehkan tidak mengikuti Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK). Hal itu diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Demikian diutarakan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Jonli, Selasa (15/12/20) di Pekanbaru. 

"Jadi upah minimum dibolehkan untuk sektor UMKM, dan tidak mesti mengikuti UMK," kata mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Riau ini. 

Jonli mencontohkan, misalnya UMKM kuliner. Jika UMK sebesar Rp2,9 juta, maka untuk sektor UMKM dibolehkan upah minimum Rp2 juta.

"Itu ada pengecualian untuk UMKM, dan diatur dalam pasal UU Cipta Kerja. Yang penting ada kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja," terangnya. 

Namun, upah dibawah UMK hanya untuk UMKM, sedangkan sektor lainnya tidak boleh dan harus mengikuti UMK. 

"Misalnya perusahaan swasta itu tidak boleh dibawah UMK. Harus mengikuti UMK yang sudah ditetapkan di masing-masing kabupaten/kota," tutupnya. (sr5, mc)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved