Sabtu, 27 April 2024  
Otonomi / Pegawainya Positif Covid-19, PN Pekanbaru Tutup 7 Hari
Pegawainya Positif Covid-19, PN Pekanbaru Tutup 7 Hari

Otonomi - - Selasa, 06/10/2020 - 07:55:35 WIB

PEKANBARU, situsriau.com - Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Kelas IA ditutup selama tujuh hari terhitung tanggal 7 sampai 13 Oktober 2020. Kebijakan itu dilakukan karena ada seorang pegawai terkonfirmasi positif terjangkit Covid-19.

Penutupan kantor dituangkan dalam Keputusan Ketua PN Pekanbaru Nomor W4-U1/6478/KP.05.1/10/2020 tentang penghentian sementara kegiatan perkantoran dalam rangka pencegahan wabah virus corona tertanggal 5 Oktober 2020 yang ditandatangani Ketua PN Pekanbaru, Saut Maruli Tua Pasaribu SH MH.

Humas PN Pekanbaru, Mangapul SH MH, mengatakan, kebijakan penutupan kantor diputuskan dalam rapat jajaran pengadilan dari ketua, wakil ketua, panitera dan seluruh hakim. "Rapat sehubungan adanya salah satu warga pengadilan negeri yang positif," ujar Mangapul, Senin (5/10/20).

Mengapul mengatakan, pegawai tersebut berinisial RS yang bertugas sebagai panitera pengganti di PN Pekanbaru. Pengawai perempuan itu sudah mengalami gejala Covid-19 sejak satu minggu lalu dan berobat ke rumah sakit.

Hasilnya swab test, kata Mangapul, rumah sakit melaporkan kalau RS dinyatakan positif. Langkah penutupan kantor pun dilakukan untuk mengantisipasi agar tidak terjadi penyebaran Covid-19.

"Pimpinan langsung mengambil langkah menutup kantor agar tidak terjadi kluster baru. Karena bersangkutan sudah sempat beberapa minggu lalu sudah beraktivitas seperti biasa, ikut persidangan dan kegiatan sehari-hari di kantor," jelas Mangapul.

Mangapul menyatakan, penutupan PN Pekanbaru selama satu minggu bukan berarti tutup total. Khusus untuk pelayanan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tetap dibuka, misal banding atau kasasi, termasuk pengurusan surat keterangan bagi orang yang membutuhkan. Ini juga sesuai dengan surat edaran Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2020.

"Yang ditutup itu perkara persidangan atau pendaftaran perkara perdata atau pidana tapi untuk penanganan yang tidak bisa diperpanjang, namun perkaranya berjalan, masih dimungkinkan untuk sidang. Artinya mendesak, penahanan mau habis, dalam satu minggu masih disidangkan" jelas Mangapul, dikutip cakaplah.

Untuk perkara yang disidangkan, para pihak dibolehkan hadir ke PN Pekanbaru, kecuali penasehat hukum. Persidangan dilakukan secara daring. "Penasehat hukum, jika mau hadir. Ini mungkin sifatnya insidensial, maka ini dimungkinkan (untuk tetap sidang)," ucap Mangapul.

Mangapul membeberkan, pihaknya juga sudah berkirim surat kepada instansi yang berwenang menangani kasus positif Covid-19 dalam hal ini Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk melakukan swab test massal terhadap seluruh pegawai di PN Pekanbaru.

"Supaya kami semua di-swab, siapa tahu ada yang kena (tertular) dari yang bersangkutan. Kami berharap bisa secepatnya, nanti akan kami tindaklanjuti lagi," ungkapnya.

Mangapul menambahkan, RS kini sedang menjalani perawatan intensif di rumah sakit. "Sejak Selasa pekan lalu, ia merasa tidak enak badan. Puncaknya mungkin Jumat, Sabtu, sudah tidak bisa membedakan penciuman, langsung ke rumah sakit," ungkap Mangapul.

Terkait riwayat perjalanan RS, Mangapul belum bisa memastikan. Saat ini sedang dilakukan contact tracing atau penelusuran kontak oleh petugas kesehatan. Pihaknya juga melakukan penyemprotan disinfektan di Kantor PN Pekanbaru, khususnya ruangan kerja RS.

Disinggung, apakah penutupan kantor akan diperpanjang jika nanti dari hasil swab test ditemukan ada pegawai lain yang positif, Mangapul belum bisa memastikan. Namun, ucap dia, kantor akan dibuka lagi pada Rabu (14/10/20).

"Kita akan lakukan rapat lagi, belum tahu. Nanti akan rapat lagi, kita lihat lagi. Sementara satu minggu ini kami melakukan tindakan penutupan, tidak tutup semua, tetap ada pelayanan yang buka," tutup Mangapul.(sr5, ck)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved